Jakarta | Mata Pena News – Penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya mengenai dugaan pelecehan seksual saat tahap body checking finalis Miss Universe Indonesia (MUID) telah mengalami perubahan status hukum. Setelah melalui proses gelar perkara, status hukum kasus ini ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Senin, tanggal 28 Agustus 2023. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, keputusan diambil untuk meningkatkan status kasus ini menjadi tahap penyidikan.
Sebagai latar belakang, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerima laporan polisi yang diajukan oleh beberapa finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Nomor laporan polisi tersebut adalah LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Acara MUID 2023 sendiri telah berlangsung pada tanggal 3 Agustus 2023 di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol.
Kasus ini berkaitan dengan proses seleksi finalis yang melibatkan tindakan pengecekan tubuh atau body checking. Dalam tahapan ini, para finalis diinstruksikan untuk membuka pakaian mereka, dan pada beberapa kasus, dilakukan pemotretan.
Beberapa finalis kemudian memutuskan untuk melaporkan insiden ini ke pihak berwenang di Polda Metro Jaya karena mereka merasa bahwa proses body checking ini berpotensi untuk disalahgunakan. Penyidik selanjutnya melakukan penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan peninjauan lokasi penyelenggaraan acara.
Dengan adanya peningkatan status hukum kasus ini menjadi tahap penyidikan, diharapkan pihak penyidik dapat melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait dengan dugaan pelecehan seksual dalam proses body checking finalis Miss Universe Indonesia 2023. (rr)