SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) lagi-lagi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kantor Dinas Kesehatan (Disnakes) Bolsel yang terhadi pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WITA di Kawasan Perkantoran Panango Desa Tabilaa Kecamatan Bolaang Uki.
Diketahui, aksi itu mengakibatkan hilangnya sejumlah barang elektronik, termasuk laptop dan speaker aktif yang menjadi aset Disnakes.
Dalam Konferensi Pers, AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K M.Han, mengungkapkan jika, pihaknya telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus ini.
“Tiga tersangka sudah kami amankan masing-masing berinisial FS, JR dan JM. ketiga tersangka ini beraksi dengan modus membobol jendela kantor dengan menggunakan obeng,” ungkap Kapolres. Pada Senin, (17/03/2025).
Menurut Kapolres, aksi pencurian ini dimulai saat ketiga pelaku berada di Alun-Alun Molibagu. Sekitar pukul 00.30 WITA, mereka bergerak menuju kawasan perkantoran Pemda Bolsel.
“Sesampainya di lokasi, FS diminta menunggu di tempat lain, sementara JR dan JM berjalan ke arah Kantor Disnakes,” kata dia.
Lanjut Kapolres, dengan menggunakan obeng, JR membobol jendela kantor dan bersama JM masuk ke dalam.
“Mereka kemudian mengambil dua laptop merek ASUS yang ada di atas meja serta dua speaker aktif merek Black Spider. Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam ransel sebelum dibawa keluar melalui pintu samping,” ungkapnya.
“Setelah berhasil membawa barang curian ke Jalan Trans Sulawesi, JR menghubungi FS untuk menjemput mereka. Ketiga pelaku kemudian menuju rumah JM di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Namun, dalam perjalanan, mobil mereka hampir kehabisan bahan bakar,”tambahnya.
Karena tidak memiliki uang, para pelaku menggunakan salah satu laptop curian sebagai jaminan untuk mendapatkan 10 liter BBM di sebuah warung.
“Setelah tiba di rumah JM, mereka menyimpan barang curian tersebut. Pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WITA, mereka berusaha menjual salah satu laptop di Kotamobagu, tetapi tidak berhasil,”kata Kapolres Handoko.
Menurut Kapolres, pelaku merasa terancam, mereka menghancurkan satu laptop dengan cara melindasnya menggunakan mobil sebelum membuangnya ke sungai di jembatan Indiauw, Desa Tobongon.
“Upaya ini dilakukan agar jejak mereka tidak terlacak oleh pihak berwajib,”jelas dia.
Barang Bukti dan Tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 laptop ASUS hitam
1 laptop ASUS biru
2 speaker Black Spider hitam
1 charger laptop ASUS
1 tas punggung hijau
1 pasang sarung tangan abu-abu
4 obeng berbagai warna.
Dua tersangka, FS dan JM, saat ini ditahan di Polres Bolsel, sementara JR ditahan di Polres Bolmong atas kasus pencurian dengan pemberatan lainnya.
Pasal yang Dilanggar Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini bisa mencapai 7 tahun penjara. (A70)