Pontianak | Mata Pena News — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali mencatatkan capaian signifikan dengan menyelamatkan uang negara sebesar Rp55 miliar dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023. Dengan tambahan ini, total pemulihan kerugian negara dalam kasus tersebut kini mencapai sekitar Rp170 miliar.
Penyelamatan keuangan negara tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, dalam keterangan pers yang digelar di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kalbar, Pontianak, Rabu (29/4/2026).
Menurut Siju, sebelumnya tim penyidik telah lebih dahulu memulihkan kerugian negara sebesar Rp115 miliar dari perkara yang sama. Penambahan Rp55 miliar ini semakin memperkuat komitmen Kejati Kalbar dalam mengawal pengelolaan sektor sumber daya alam yang bersih dan transparan.
Perkara ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026, yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat selama periode 2017 hingga 2023.
Dalam proses penyidikan, tim menemukan adanya sejumlah perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022.
Sebagai bagian dari langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik kemudian melakukan penagihan dan penitipan dana jaminan pembangunan smelter sebesar Rp55 miliar. Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara optimal.
Siju menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk melalui penelusuran aliran dana dan pengamanan aset.
Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam proses hukum, sesuai prinsip prudential dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik harus memastikan minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, agar proses hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegas Siju.
Dalam perspektif hukum, penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit tidak hanya bersifat administratif, tetapi telah masuk ke ranah perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung pada keuangan negara.
Ke depan, Kejati Kalbar memastikan akan terus memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam, baik melalui penindakan maupun pencegahan. Upaya ini bertujuan untuk mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penyidikan kasus ini pun masih terus berjalan, dan Kejati Kalbar berkomitmen menyampaikan perkembangan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan menjaga kepercayaan masyarakat.







