Kejari Pati Tangkap DPO Kasus Perusakan Supar bin Rustam Usai 10 Bulan Buron, Diamankan Tengah Malam

Kabupaten Pati | Mata Pena News – Setelah buron selama hampir 10 bulan, Kejaksaan Negeri Pati akhirnya berhasil menangkap terpidana kasus perusakan, Supar bin Rustam, dalam operasi penangkapan yang berlangsung dramatis menjelang tengah malam di kediamannya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Supar bin Rustam pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah terdakwa yang berlokasi di Desa Sampok, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati. Supar diketahui telah buron selama kurang lebih 10 bulan sejak ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus perusakan.

Baca juga:  Viral! Dugaan KKN Proyek SPAM Desa Inhu, Nama Anggota DPRD Ikut Disebut

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada Kamis, 30 April 2026, menjelaskan bahwa Supar merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 466/PID/2025/PT SMG tertanggal 25 Juni 2025.

“Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Intelijen bersama Tim Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pati, dengan dukungan dari Polresta Pati, Polsek Gunungwungkal, serta pemerintah desa setempat,” ujar Rendra.

Baca juga:  Terpidana Skincare Berbahaya Ajukan Cicilan Denda, Ruko Dijaminkan ke Kejari Makassar

Ia menambahkan bahwa proses penangkapan berlangsung lancar dan kondusif berkat sinergi antar aparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat sekitar.

Setelah diamankan, Supar langsung dibawa untuk menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum. Selain itu, kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi faktor kunci dalam mempercepat pencarian dan penangkapan buronan.

Baca juga:  Diduga Korsleting Listrik Jadi Pemicu Kebakaran Pabrik Sandal di Jakarta Utara

Kejari Pati juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, termasuk optimalisasi sistem pelacakan dan pendataan DPO untuk mencegah pelarian terpidana di masa mendatang.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden positif sekaligus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk semakin intensif dalam memburu buronan, demi menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Berita Terpopuler

Peringati HUT ke-34, Smansa Bolaang Uki Tumbuhkan Semangat Sehat dan Solidaritas Pelajar

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan jasmani dan solidaritas antar pelajar, SMA Negeri 1 (Smansa) Bolaang Uki sukses menggelar...

Usung Semangat Perubahan, Saripa Gomba Deklarasikan Kesiapan Maju sebagai Sangadi Linawan

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id– Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Sangadi) serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang dijadwalkan berlangsung pada 2026, sejumlah figur...

SDN Tobayagan Bersiap Jalani Renovasi, Proses Belajar Dialihkan Sementara

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- SD Negeri Tobayagan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), akan mendapatkan bantuan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar...

Motor Honda BeAT Milik Warga Salongo Raib Saat Diparkir di Kebun Desa Dudepo

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Nasib nahas menimpa Agus Sampouw, warga Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Sepeda motor jenis Honda...

Siswi SMAN 1 Bolaang Uki Tembus Paskibraka Provinsi: Shyren Amelia Abas Harumkan Nama Bolsel

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa SMAN 1 Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Shyren Amelia Abas, salah satu...

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...
Berita terbaru
Berita Terkait