Cibinong, Bogor | Mata Pena News — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Polres Bogor dan Forkopimda dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudy saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bogor di Cibinong, Rabu (13/5/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir keterlibatan aparatur negara dalam penyalahgunaan narkoba.
Pemkab Bogor menyatakan perang terbuka terhadap narkoba. Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat narkotika akan dijatuhi sanksi tegas tanpa kompromi, seiring penguatan sinergi bersama aparat penegak hukum.
Komitmen Kuat: Satgas dan Sanksi Tegas ASN
Rudy menegaskan, komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) bersama serta penegakan sanksi disiplin terhadap aparatur pemerintah yang terbukti menyalahgunakan narkoba.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat Forkopimda yang digelar sekitar satu bulan lalu guna memperkuat penanganan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor.
“Ini menunjukkan peran aktif dan komitmen bersama bahwa Pemkab Bogor bersama Polres Bogor tidak diam. Ini bukan akhir, tetapi Satgas yang kami bentuk akan terus bekerja,” tegas Rudy Susmanto.
ASN Terindikasi Narkoba, Pemkab Bogor Siapkan Sanksi
Rudy mengungkapkan bahwa saat ini terdapat satu pegawai PPPK paruh waktu yang terindikasi menggunakan narkotika. Pemerintah daerah memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.
Ia menegaskan, jika ditemukan kasus lain, maka sanksi yang lebih berat akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih, bebas dari narkotika. Jika ada ASN yang terbukti, sanksi tegas akan diberikan,” ujarnya.
Meski demikian, Rudy memastikan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Proses hukum akan berjalan beriringan dengan proses kepegawaian melalui BKPSDM.
113 Kasus Narkoba Terungkap, 155 Tersangka Diamankan
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 113 kasus narkoba selama periode Januari hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 155 tersangka berhasil diamankan sebagai bagian dari upaya serius memberantas peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT).
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat keras tertentu di Kabupaten Bogor,” tegas Kapolres.
Ia juga menyoroti bahwa penyalahgunaan obat keras tertentu kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, seperti tawuran dan gangguan keamanan masyarakat.
Bogor Butuh Kolaborasi Lawan Narkoba
Rudy Susmanto menegaskan bahwa Kabupaten Bogor sebagai wilayah dengan jumlah penduduk besar membutuhkan sinergi semua pihak dalam memerangi narkoba.
Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Narkotika harus kita perangi bersama demi menjaga generasi muda dan masa depan bangsa,” tandasnya.





