Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL, Kasus Bank Pemerintah 2010–2014

Sumatera Selatan | Mata Pena News – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, setelah para tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat penting di lingkungan perbankan nasional pada masanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka sejak 27 Maret 2025.

“Tim penyidik telah memanggil delapan tersangka, namun yang hadir memenuhi panggilan hanya tujuh orang,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers.

Baca juga:  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Fiktif Bank BUMN Cabang Martapura, Negara Rugi Rp3,9 Miliar

Satu tersangka berinisial AC tidak dapat hadir karena tengah menjalani perawatan pasca operasi ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta. Meski demikian, penyidik memastikan akan kembali melayangkan panggilan lanjutan terhadap yang bersangkutan.

Tujuh Tersangka Penuhi Panggilan

Adapun tujuh tersangka yang hadir dalam pemeriksaan terdiri dari pejabat dan mantan pejabat di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit salah satu bank pemerintah, yakni:

  • KW (Kepala Divisi Agribisnis periode 2010–2014)
  • SL (Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015)
  • WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017)
  • IJ (Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013)
  • LS (Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010–2016)
  • KA (Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012)
  • TP (Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017)
Baca juga:  Kasus Korupsi BUMDes 2025 Menguak, Kejari Simalungun Sudah Periksa 91 Saksi

Lima Tersangka Ditahan

Dari tujuh tersangka yang diperiksa, penyidik memutuskan untuk menahan lima orang, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS. Kelimanya langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan. Berdasarkan keterangan resmi, keduanya mengalami penyakit serius yang dibuktikan dengan rekam medis.

Baca juga:  Vonis Mati bagi Pembunuh Ayu di Wisma Jakal Sleman, Berikut Faktor-Faktor yang Memperberat Keputusan Hakim

“KA diketahui menderita penyakit jantung kronis, sementara TP mengalami gangguan autoimun,” jelas Kajati Sumsel.

Proses Hukum Berlanjut

Dengan perkembangan ini, masih terdapat tiga tersangka dalam perkara yang belum menjalani penahanan, termasuk satu tersangka yang belum memenuhi panggilan.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya langkah lanjutan, termasuk pemanggilan ulang dan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berita Terpopuler

Motor Honda BeAT Milik Warga Salongo Raib Saat Diparkir di Kebun Desa Dudepo

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Nasib nahas menimpa Agus Sampouw, warga Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Sepeda motor jenis Honda...

Siswi SMAN 1 Bolaang Uki Tembus Paskibraka Provinsi: Shyren Amelia Abas Harumkan Nama Bolsel

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa SMAN 1 Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Shyren Amelia Abas, salah satu...

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

PT. JRBM Kembali Beraksi untuk Turunkan Stunting di Bolaang Mongondow Selatan

SULUT, Bolsel | Matapenanews.id- Sebagai bagian dari upaya menurunkan angka stunting di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) telah melaksanakan...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...
Berita terbaru
Berita Terkait