Dalam rapat tersebut juga dipaparkan peran strategis UPTD PPA sebagai garda terdepan dalam penanganan awal atau layanan krisis bagi korban. Layanan tersebut mencakup penerimaan pengaduan, penjangkauan korban, asesmen, pendampingan, hingga penyediaan rumah aman (safe house) apabila diperlukan.
Selanjutnya, keberlanjutan pelayanan dilakukan melalui koordinasi terpadu antara UPTD PPA, Dinas Sosial, Kepolisian, Kejaksaan, dan perangkat daerah terkait, sehingga korban tetap mendapatkan pendampingan, rehabilitasi sosial, perlindungan, serta kepastian hukum hingga seluruh proses penanganan selesai.
Selain mengevaluasi sejumlah kasus yang sedang ditangani, forum juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Kota Kotamobagu.
Di antaranya memastikan proses penegakan hukum berjalan berkelanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan, memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan layanan pascakrisis bagi korban, serta membangun sistem respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.
Rapat juga merekomendasikan pelaksanaan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan di lingkungan sekolah mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bahaya perundungan (bullying), kekerasan seksual, hingga mekanisme pelaporan apabila terjadi tindak kekerasan.
Selain itu, Dinas Sosial didorong untuk melakukan family tracing atau penelusuran keluarga bagi korban yang tidak memiliki pengasuh utama, guna memastikan keberlanjutan pengasuhan, rehabilitasi sosial, dan pemulihan korban sesuai kepentingan terbaik bagi anak.
Pemkot Kotamobagu juga mengajak masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kekerasan, agar tidak ragu melapor ke UPTD PPA Kota Kotamobagu di Jalan Paloko Kinalang, Kepolisian, maupun instansi berwenang lainnya.
Pemerintah memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan terkoordinasi, disertai jaminan perlindungan bagi korban maupun pelapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penguatan koordinasi lintas sektor ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin efektif, sehingga setiap korban memperoleh rasa aman, pemulihan yang optimal, serta keadilan yang menjadi haknya. ***





