SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batu Kilat, Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung di wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) tersebut dilaporkan kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat berhenti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut disebut-sebut semakin intensif dan melibatkan penggunaan alat berat jenis excavator. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi kerusakan lingkungan dan risiko terjadinya bencana alam.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dan disebut dengan inisial RA mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan Batu Kilat sempat terhenti. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, kegiatan tersebut kembali berlangsung.
“Beberapa waktu lalu aktivitas di lokasi itu sempat berhenti. Namun saat ini kembali beroperasi,” ujar RA kepada wartawan.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas guna mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin terus berulang.
“Harus ada tindakan tegas dari aparat. Jangan sampai praktik pertambangan ilegal ini terus berlangsung dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat yang dibayangi ancaman bencana banjir maupun longsor,” katanya.
Dari hasil penelusuran media ini, aktivitas PETI di Batu Kilat diduga dikelola oleh pihak tertentu. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Selatan, IPTU Iqbal Putra Saimuri, S.Tr.K., mengaku belum menerima laporan resmi terkait adanya aktivitas PETI di lokasi Batu Kilat.
“Untuk informasi adanya PETI di Batu Kilat, Desa Tobayagan, saya belum mengetahuinya,” ujar IPTU Iqbal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Nanti tim akan turun ke lokasi. Jika ditemukan adanya aktivitas PETI, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolsel, Nasurudin Gobel, membenarkan bahwa lokasi Batu Kilat masuk dalam wilayah konsesi PT JRBM.
Menurut Nasurudin, pihaknya telah menyampaikan laporan terkait aktivitas tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah melaporkan ke DLH Provinsi Sulut. Namun hingga saat ini belum ada informasi terkait jadwal peninjauan lapangan,” ujarnya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan persoalan yang kerap menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sosial, dan keselamatan masyarakat.
Warga berharap adanya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten agar aktivitas yang tidak memiliki legalitas dapat segera ditertibkan sesuai aturan yang berlaku. (***)





