SULUT, Kotamobagu | Matapenanews.co.id– Seorang ahli waris karyawan PT Hillcon Jaya Sakti mengaku mengalami kendala saat mengurus klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan setelah anggota keluarganya meninggal dunia. Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan status kepesertaan BPJS yang tidak lagi aktif.
Karyawan yang dimaksud adalah Hendi Makalalag (41), warga Desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu. Berdasarkan keterangan keluarga, Hendi meninggal dunia pada 13 Oktober 2025 ketika masih bekerja di area operasional perusahaan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Istri almarhum, Intan Rivai, mengatakan dirinya baru mengetahui adanya persoalan pada status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan suaminya saat mengajukan klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Intan, hasil pengecekan menunjukkan iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama suaminya diduga tidak lagi dibayarkan sejak April 2025, meskipun pada slip gaji masih tercantum potongan untuk program BPJS Ketenagakerjaan.
“Ketika kami mengurus klaim, kami mendapat informasi bahwa kepesertaan sudah tidak aktif. Padahal di slip gaji masih terdapat potongan untuk BPJS,” ujar Intan, Sabtu (11/07/2026).
Ia menjelaskan, setelah suaminya meninggal dunia, perusahaan telah membantu proses pemulangan jenazah dan memberikan santunan duka. Namun, manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang diharapkan keluarga belum dapat dicairkan karena adanya kendala pada status kepesertaan tersebut.
Intan berharap persoalan itu dapat segera memperoleh penyelesaian agar hak-hak almarhum sebagai pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Hillcon Jaya Sakti terkait dugaan tersebut. Apabila perusahaan memberikan penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dalam program BPJS serta memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan.
Pelaksanaan kewajiban tersebut juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang memuat sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya. (***)





