Sumatera Selatan | Mata Pena News – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, setelah para tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat penting di lingkungan perbankan nasional pada masanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka sejak 27 Maret 2025.
“Tim penyidik telah memanggil delapan tersangka, namun yang hadir memenuhi panggilan hanya tujuh orang,” ujar Ketut Sumedana dalam konferensi pers.
Satu tersangka berinisial AC tidak dapat hadir karena tengah menjalani perawatan pasca operasi ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta. Meski demikian, penyidik memastikan akan kembali melayangkan panggilan lanjutan terhadap yang bersangkutan.
Tujuh Tersangka Penuhi Panggilan
Adapun tujuh tersangka yang hadir dalam pemeriksaan terdiri dari pejabat dan mantan pejabat di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit salah satu bank pemerintah, yakni:
- KW (Kepala Divisi Agribisnis periode 2010–2014)
- SL (Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010–2015)
- WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013–2017)
- IJ (Kepala Divisi Agribisnis periode 2011–2013)
- LS (Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010–2016)
- KA (Group Head Divisi Agribisnis periode 2010–2012)
- TP (Group Head Divisi Agribisnis periode 2012–2017)
Lima Tersangka Ditahan
Dari tujuh tersangka yang diperiksa, penyidik memutuskan untuk menahan lima orang, yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS. Kelimanya langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan. Berdasarkan keterangan resmi, keduanya mengalami penyakit serius yang dibuktikan dengan rekam medis.
“KA diketahui menderita penyakit jantung kronis, sementara TP mengalami gangguan autoimun,” jelas Kajati Sumsel.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan perkembangan ini, masih terdapat tiga tersangka dalam perkara yang belum menjalani penahanan, termasuk satu tersangka yang belum memenuhi panggilan.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya langkah lanjutan, termasuk pemanggilan ulang dan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit perbankan yang berpotensi merugikan keuangan negara.





