Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, menegaskan bahwa hubungan kerja yang solid antara Polri dan PPNS sangat penting dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
“Sinergitas yang kuat akan mempercepat penanganan perkara, meminimalkan potensi tumpang tindih kewenangan, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkot Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, rapat koordinasi menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kapasitas penyidik sekaligus memperkuat pemahaman mengenai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
Ia berharap kolaborasi yang semakin erat antara PPNS dan penyidik Polri dapat mendorong penegakan hukum daerah yang lebih profesional, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain diskusi teknis, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai perkembangan regulasi terbaru, termasuk sejumlah perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Materi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kompetensi penyidik dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang.
Melalui kegiatan ini, Polres Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmen bersama untuk terus membangun koordinasi yang kuat, meningkatkan pertukaran informasi, serta memperkuat kemitraan dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib, aman, dan berkeadilan.*





