SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di kawasan Lokosina, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi perhatian. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan.
Temuan tersebut terungkap saat tim KPH melakukan pemantauan lapangan terhadap kawasan hutan yang diinformasikan menjadi lokasi aktivitas pertambangan. Informasi awal menyebutkan lokasi tersebut berada di dalam wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara Rainier Nicko Dondokambey melalui Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim Ahmad Djunaedi membenarkan adanya temuan tersebut.
Menurut Djunaedi, alat berat diketahui melalui pemantauan menggunakan drone yang dilakukan tim di lapangan.
“Yang kami temukan melalui pemantauan drone ada satu unit alat berat dan lokasi yang diduga merupakan aktivitas tambang ilegal,” kata Djunaedi.
Ia menjelaskan, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan status serta pihak yang berada di balik aktivitas tersebut. KPH juga berencana berkoordinasi dengan manajemen PT JRBM terkait keberadaan aktivitas pertambangan di area yang disebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.
Djunaedi menegaskan, persoalan tanggung jawab atas kondisi kawasan hutan akan dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau nantinya terbukti ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal, tentu pemegang konsesi harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT JRBM sebagai pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan memiliki kewajiban menjaga kawasan sesuai perizinan dan ketentuan kehutanan. Namun, langkah penindakan oleh KPH terhadap perusahaan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan
dan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kalau terbukti ada pembiaran, KPH akan mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap pemegang PPKH,” kata Djunaedi.
Selain keberadaan alat berat, KPH juga tengah berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali aktivitas pertambangan di Lokosina.
“Tim masih melakukan penelusuran terhadap bos atau pemodal aktivitas tambang tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT JRBM belum memberikan keterangan resmi terkait temuan alat berat dan dugaan aktivitas pertambangan di wilayah konsesinya.
Temuan ini menambah perhatian terhadap pengawasan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan di Bolsel. Apalagi, aktivitas pertambangan tanpa perizinan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak diawasi dan ditangani sesuai ketentuan.
Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, untuk memastikan adanya pelanggaran, status lokasi, pemilik alat berat, pihak yang mengoperasikan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Masyarakat setempat sebelumnya disebut memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Lokosina. Informasi tersebut kini menjadi perhatian KPH untuk ditindaklanjuti melalui pemantauan dan penelusuran lebih lanjut.
KPH juga diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa pihak yang mengoperasikan alat berat tersebut, bagaimana alat berat bisa berada di lokasi, serta apakah aktivitas yang ditemukan memiliki dokumen perizinan atau tidak.
Dengan demikian, penanganan persoalan ini tidak berhenti pada penemuan alat berat, tetapi dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan perlindungan kawasan hutan tetap berjalan sesuai aturan. (***)





