Tambang Diduga Ilegal Masuk Wilayah Konsesi JRBM? KPH Temukan Ekskavator di Lokosina

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di kawasan Lokosina, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi perhatian. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan.

Temuan tersebut terungkap saat tim KPH melakukan pemantauan lapangan terhadap kawasan hutan yang diinformasikan menjadi lokasi aktivitas pertambangan. Informasi awal menyebutkan lokasi tersebut berada di dalam wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara Rainier Nicko Dondokambey melalui Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim Ahmad Djunaedi membenarkan adanya temuan tersebut.

Menurut Djunaedi, alat berat diketahui melalui pemantauan menggunakan drone yang dilakukan tim di lapangan.

“Yang kami temukan melalui pemantauan drone ada satu unit alat berat dan lokasi yang diduga merupakan aktivitas tambang ilegal,” kata Djunaedi.

Baca juga:  KPUD Bolmut Resmi Terbitkan Pengumuman Syarat dan Ketentuan Paslon Bupati dan Wabup

Ia menjelaskan, pihaknya masih melakukan penelusuran untuk memastikan status serta pihak yang berada di balik aktivitas tersebut. KPH juga berencana berkoordinasi dengan manajemen PT JRBM terkait keberadaan aktivitas pertambangan di area yang disebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.

Djunaedi menegaskan, persoalan tanggung jawab atas kondisi kawasan hutan akan dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau nantinya terbukti ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal, tentu pemegang konsesi harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, PT JRBM sebagai pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan memiliki kewajiban menjaga kawasan sesuai perizinan dan ketentuan kehutanan. Namun, langkah penindakan oleh KPH terhadap perusahaan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan
dan koordinasi dengan pihak terkait.

Baca juga:  Tutup Masa Sidang I, DPRD Bolsel Tancap Gas Masa Sidang II: 7 Ranperda Jadi Target Prioritas

“Kalau terbukti ada pembiaran, KPH akan mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap pemegang PPKH,” kata Djunaedi.

Selain keberadaan alat berat, KPH juga tengah berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali aktivitas pertambangan di Lokosina.

“Tim masih melakukan penelusuran terhadap bos atau pemodal aktivitas tambang tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT JRBM belum memberikan keterangan resmi terkait temuan alat berat dan dugaan aktivitas pertambangan di wilayah konsesinya.

Temuan ini menambah perhatian terhadap pengawasan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan di Bolsel. Apalagi, aktivitas pertambangan tanpa perizinan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak diawasi dan ditangani sesuai ketentuan.

Dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

Namun, untuk memastikan adanya pelanggaran, status lokasi, pemilik alat berat, pihak yang mengoperasikan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.

Masyarakat setempat sebelumnya disebut memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Lokosina. Informasi tersebut kini menjadi perhatian KPH untuk ditindaklanjuti melalui pemantauan dan penelusuran lebih lanjut.

KPH juga diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa pihak yang mengoperasikan alat berat tersebut, bagaimana alat berat bisa berada di lokasi, serta apakah aktivitas yang ditemukan memiliki dokumen perizinan atau tidak.
Dengan demikian, penanganan persoalan ini tidak berhenti pada penemuan alat berat, tetapi dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan perlindungan kawasan hutan tetap berjalan sesuai aturan. (***)

Berita Terpopuler

Motor Honda BeAT Milik Warga Salongo Raib Saat Diparkir di Kebun Desa Dudepo

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Nasib nahas menimpa Agus Sampouw, warga Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Sepeda motor jenis Honda...

Siswi SMAN 1 Bolaang Uki Tembus Paskibraka Provinsi: Shyren Amelia Abas Harumkan Nama Bolsel

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa SMAN 1 Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Shyren Amelia Abas, salah satu...

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

PT. JRBM Kembali Beraksi untuk Turunkan Stunting di Bolaang Mongondow Selatan

SULUT, Bolsel | Matapenanews.id- Sebagai bagian dari upaya menurunkan angka stunting di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) telah melaksanakan...

Peringati HUT ke-34, Smansa Bolaang Uki Tumbuhkan Semangat Sehat dan Solidaritas Pelajar

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan jasmani dan solidaritas antar pelajar, SMA Negeri 1 (Smansa) Bolaang Uki sukses menggelar...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...
Berita terbaru
Berita Terkait