close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.2 C
Jakarta
Jumat, Juni 13, 2025

Seorang Pria Mabuk Cabuli Istri Tetangga Saat Suaminya Sedang Bekerja

Sidoarjo | Mata Pena News – Seorang pria yang berasal dari Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, memiliki keberanian untuk melakukan tindakan yang sangat tidak pantas terhadap istri tetangganya setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Kejadian ini terjadi saat pria tersebut nekat memasuki rumah korban melalui jendela.

Individu bernama Ma’arif (23), yang dikenal sebagai seseorang yang sering mengonsumsi minuman keras, melakukan tindakan pencabulan terhadap istri tetangganya pada dini hari Senin, tanggal 7 Agustus 2023.

Kejadian terjadi ketika korban dengan inisial “U” sedang tinggal di rumah bersama anaknya. Pada saat itu, suami korban, yang merupakan seorang pedagang, telah pergi bekerja.

Baca juga:  Panwascam Bolitim Gelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024

Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolresta Sidoarjo, menceritakan bahwa Ma’arif melakukan tindakan tidak terpuji ini sekitar pukul 00.00 WIB. Pada saat itu, korban baru saja mengantar suaminya untuk pergi bekerja. Pelaku sempat melihat korban ketika mengantarkan suaminya ke teras rumah, Senin (28/8/2023).

Setelah suaminya pergi, korban kembali masuk ke dalam rumah dan melanjutkan tidurnya di ruang tengah. Saat itulah pelaku, yang sedang dalam pengaruh alkohol, masuk ke dalam rumah korban melalui jendela. Sebelum melakukan tindakan pencabulan, pelaku sudah mengonsumsi minuman beralkohol. Dia memanfaatkan fakta bahwa korban hanya berada di rumah bersama anak kecilnya.

Baca juga:  Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Apresiasi Kinerja Pj Walikota Dalam Menuntaskan Persoalan TPK

Pelaku tidur di ruang tengah di samping korban dan melakukan tindakan cabul. Ketika korban terbangun dan berusaha melawan, pelaku membekap mulut korban sambil mengucapkan kata-kata menenangkan. Meski berusaha melawan dengan mendorong pelaku hingga terjatuh, korban tetap takut.

Korban berusaha melarikan diri ke kamar, tetapi pelaku menahannya. Anak korban yang berusia 9 tahun juga sempat mendengar kejadian ini. Akibat ketakutan, pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang tanpa mengenakan celana.

Korban yang ketakutan segera menghubungi suaminya dan menceritakan insiden tersebut. Sang suami kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera memulai pencarian pelaku yang sempat bersembunyi. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, tanggal 25 Agustus 2023, pukul 22.00 WIB di daerah Krian.

Baca juga:  Kalak BPBA, Buka Secara Resmi Workshop Penguatan Pelaksanaan Fisik Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pelaku dihadapkan pada dakwaan sesuai dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan barang bukti berupa pakaian korban. Tindakan pelaku melanggar Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 6 huruf b Undang-Undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dapat menghadapkan pelaku pada hukuman penjara selama 12 tahun.

Tindakan mengerikan ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga keamanan dan integritas setiap individu serta pentingnya penegakan hukum dalam kasus-kasus serius seperti ini. (lh)

Berita Terpopuler

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

Wartawan Manado Alami Pencurian, Pelaku Gunakan Modus Menabrakan Diri di Jalanan Kota

SULUT, MANADO | Mata Pena News - Gunady Mondo (43) Seorang wartawan yang bertugas di kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban tindakan kriminal...

2 Siswa Prakerin SMK CAS Merasa Senang Bertugas di Disdukcapil

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Praktek Kerja Industri (Prakerin) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di Dunia usaha atau industri yang relevab dengan...

Terima Santunan JKM Program BERKAH 42 Juta, Ahli Waris Menangis Haru

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga Almarhum Ahmat Husain di Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang...
Berita terbaru
Berita Terkait