close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.1 C
Jakarta
Sabtu, April 19, 2025

Ternyata sudah 3 Kali Suami Wabup Labuhanbatu Cabuli Ponakannya

Medan – Suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar, yang bernama Freddy Simangunsong, telah ditangkap oleh pihak berwenang karena dituduh melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya, SF (15 tahun). Menurut penyelidikan, Freddy diduga telah melakukan tiga kali pelecehan seksual dan satu kali upaya pemerkosaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban dan saksi, terdapat dua kali pelecehan seksual dan satu kali tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Freddy. Seluruh kejadian ini diduga terjadi di rumah Freddy dan istri mudanya. SF, korban dalam kasus ini, juga tinggal di rumah tersebut, Selasa (5/9/2023).

Baca juga:  Pasanga IDEAL Dapat Nomor Urut 2, Iskandar : Ini Merupakan Simbol Dua Periode Untuk Kami Berdua

Hasil visum yang dilakukan menunjukkan bahwa korban tidak mengalami tindakan pemerkosaan, namun ada upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh Freddy.

Polda Sumatera Utara menangkap Freddy Simangunsong setelah orang tua korban melaporkan kasus ini kepada Polres Labuhanbatu pada tanggal 16 Agustus 2023. Menurut Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, tindakan pencabulan ini terjadi pada tanggal 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika Freddy masuk ke dalam kamar korban secara tiba-tiba dan melakukan tindakan cabul.

Baca juga:  Perdagangan Bayi Lewat Media Sosial Diringkus Polresta Malang Kota

Parlando memastikan bahwa Freddy Simangunsong adalah suami Ellya Rosa Siregar, namun, perbuatan cabul tersebut terjadi di rumah istri Freddy yang lain. Freddy dilaporkan memiliki lebih dari satu istri.

Pihak berwenang terus melakukan penyelidikan kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap Freddy Simangunsong, istri mudanya, pembantu, dan korban. Saat diperiksa, Freddy membantah melakukan tindakan pencabulan dan mengklaim bahwa dia tidak berada di lokasi kejadian pada saat itu.

Polisi terus menggali informasi dalam kasus ini, dan pada tanggal 31 Agustus, Freddy Simangunsong ditangkap di Kabupaten Labuhanbatu. Setelah ditangkap, Freddy dijadikan tersangka dan dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Kejanggalan Terungkap: "Adelia Selebgram Terjaring Razia Polda Lampung, Ternyata Merupakan Pasangan dari Seorang Bandar Narkoba"

Freddy dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Apabila terbukti bersalah, Freddy Simangunsong dapat dihukum dengan hukuman penjara selama 15 tahun, dengan tambahan 1/3 hukuman karena pelaku adalah orang tua atau wali dari korban.

Reporter: Rani

Berita Terpopuler

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

Wartawan Manado Alami Pencurian, Pelaku Gunakan Modus Menabrakan Diri di Jalanan Kota

SULUT, MANADO | Mata Pena News - Gunady Mondo (43) Seorang wartawan yang bertugas di kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban tindakan kriminal...

2 Siswa Prakerin SMK CAS Merasa Senang Bertugas di Disdukcapil

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Praktek Kerja Industri (Prakerin) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di Dunia usaha atau industri yang relevab dengan...

Terima Santunan JKM Program BERKAH 42 Juta, Ahli Waris Menangis Haru

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga Almarhum Ahmat Husain di Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang...
Berita terbaru

Pansus DPRD Gelar Rapat LKPJ Bupati Bolmong 2024

Berita Terkait