close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.1 C
Jakarta
Sabtu, April 19, 2025

Tiga Prajurit TNI Diduga Terlibat dalam Kasus Penganiayaan dan Pemerasan, yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

Jakarta | Mata Pena News Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pemuda bernama Imam Masykur asal Aceh. Ketiga anggota TNI ini diduga juga melakukan pemerasan terhadap keluarga Imam Masykur sebelum akhirnya korban tewas.

“Dilaporkan bahwa mereka menuntut sejumlah uang sebesar Rp 50 juta, namun ketika permintaan ini tidak terpenuhi, mereka melanjutkan tindakan penyiksaan hingga akhirnya terjadi kematian,” kata Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Komandan Pomdam Jaya, dalam pernyataannya kepada media pada Senin (28/8/2023).

Para pelaku melakukan kontak dengan keluarga Imam Masykur untuk meminta uang tebusan tersebut. Proses penganiayaan yang terjadi akhirnya mengakibatkan korban, Imam Masykur, meninggal dunia.

“Ia diduga meninggal dunia akibat beratnya penyiksaan yang diterapkan pada saat itu,” tambah Kolonel Irsyad.

Baca juga:  Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Sidak di Latabas

Peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan dengan tujuan mendapatkan uang. Tindakan penculikan dan penyiksaan dilakukan terhadap Imam Masykur karena diduga terlibat dalam perdagangan obat ilegal.

“Diketahui bahwa Imam Masykur terlibat dalam perdagangan obat-obatan ilegal. Oleh karena itu, ketika para pelaku merencanakan penculikan dan pemerasan, mereka percaya bahwa korban tidak akan melaporkan hal ini kepada pihak berwenang. Hal ini menyebabkan pelaku menculik Imam Masykur dan melakukan tindakan kekerasan,” jelas Irsyad.

Pomdam Jaya telah menetapkan tiga orang anggota TNI yang terlibat dalam peristiwa ini, dengan inisial Praka RM dan dua anggota TNI lainnya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berakibat kematian ini. Saat ini, ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya.

“Total terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, semuanya merupakan anggota TNI. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Pomdam Jaya,” tegas Kolonel CPM Irsyad.

Baca juga:  Lapor Pak Presiden! Diduga Jembatan Tj Rejo Sengaja Dirobohkan, Warga Minta Bupati Deli Serdang Copot Kades Tanjung Rejo dan Kadis PUPR

Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa penganiayaan ini. Beliau berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan pelaku akan dihukum dengan tuntutan yang berat.

“Panglima TNI merasa prihatin atas peristiwa penganiayaan oleh anggota Paspampres yang berujung pada kematian korban. Beliau akan memastikan bahwa kasus ini akan dijalankan dengan tuntas, dan pelaku akan dihadapkan pada hukuman yang setimpal, mungkin hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Laksda Julius Widjojono, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI.

Kapuspen TNI juga mengonfirmasi bahwa anggota TNI dengan inisial Praka RM akan dipecat dari institusi TNI karena keterlibatannya dalam tindak pidana serius, termasuk perencanaan pembunuhan.

“Praka RM pasti akan diberhentikan dari TNI karena tindak pidana yang dilakukannya termasuk dalam kategori serius, yakni merencanakan pembunuhan,” tambahnya.

Baca juga:  Didampingi Kapolres Batu Bara, Kapolda Sumut Kunjungi Warga Terdampak Banjir

Sebagaimana beredar dalam informasi di media sosial, terdapat laporan tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Praka RM terhadap pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, yang menyebabkan korban meninggal. Informasi ini mendapatkan perhatian luas di media sosial. Salah satu unggahan juga menyebutkan bahwa korban sebelumnya telah diculik dan kemudian disiksa oleh Praka RM bersama dua rekannya. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Sabtu (12/8). Selain itu, korban juga mendapatkan ancaman untuk mengirimkan uang kepada pelaku.

Unggahan viral di media sosial juga memuat surat keterangan penyerahan jenazah yang dikeluarkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023). Pelaku diketahui sebagai Praka RM dan berdinas di Yonwalprotneg (Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan) Paspampres. (ak)

Berita Terpopuler

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

Wartawan Manado Alami Pencurian, Pelaku Gunakan Modus Menabrakan Diri di Jalanan Kota

SULUT, MANADO | Mata Pena News - Gunady Mondo (43) Seorang wartawan yang bertugas di kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban tindakan kriminal...

2 Siswa Prakerin SMK CAS Merasa Senang Bertugas di Disdukcapil

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Praktek Kerja Industri (Prakerin) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di Dunia usaha atau industri yang relevab dengan...

Terima Santunan JKM Program BERKAH 42 Juta, Ahli Waris Menangis Haru

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga Almarhum Ahmat Husain di Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang...
Berita terbaru

Pansus DPRD Gelar Rapat LKPJ Bupati Bolmong 2024

Berita Terkait