SULUT, Kotamobagu | Matapenanews.co.id- Masyarakat, termasuk aparatur pemerintah dan pihak sekolah, diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mencatut nama maupun identitas pejabat atau pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Imbauan tersebut menyusul beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memperlihatkan sebuah nomor menggunakan nama dan foto profil dengan atribut yang menyerupai identitas institusi kejaksaan.
Dalam percakapan yang beredar, pengirim pesan disebut menyampaikan informasi terkait surat permintaan klarifikasi atau permintaan untuk mendatangi Kantor Kejari Kotamobagu. Pesan tersebut dilaporkan diterima oleh sejumlah Kepala Sekolah di wilayah Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Penggunaan nama dan foto profil yang menyerupai pejabat atau pegawai kejaksaan dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa komunikasi tersebut berasal dari pihak resmi. Karena itu, penerima pesan diminta tidak langsung mempercayai informasi sebelum melakukan verifikasi melalui saluran resmi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, S.H., menyampaikan bahwa nomor WhatsApp yang beredar tersebut bukan merupakan nomor resmi milik pejabat atau pegawai Kejari Kotamobagu.
“Informasi dari akun WhatsApp tersebut tidak benar. Kejaksaan Negeri Kotamobagu menyatakan bahwa nomor WhatsApp yang beredar dan mengatasnamakan pejabat atau pegawai kejaksaan tersebut bukan milik pihak resmi Kejaksaan Negeri Kotamobagu,” ujar Julian, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, informasi mengenai nomor tersebut diketahui setelah sejumlah penerima pesan melaporkan adanya komunikasi dari nomor asing yang mengaitkan pesan dengan surat panggilan atau permintaan klarifikasi.
Kejari Kotamobagu mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi, kode verifikasi, informasi rekening maupun melakukan transaksi apabila menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan institusi kejaksaan.
Penerima pesan juga disarankan melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui kontak atau kanal komunikasi resmi sebelum mengambil tindakan atas informasi yang diterima.
Julian menambahkan, masyarakat dapat mengabaikan dan memblokir nomor yang dinilai mencurigakan serta melaporkan komunikasi tersebut kepada pihak berwenang apabila terdapat indikasi penipuan.
Kejari Kotamobagu juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh penggunaan foto, nama, logo, maupun atribut institusi dalam akun media sosial atau aplikasi pesan, karena identitas tersebut dapat digunakan oleh pihak lain untuk meyakinkan calon korban.
Pihak kejaksaan menegaskan akan menindaklanjuti penggunaan nama institusi apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Masyarakat pun diharapkan tetap berhati-hati dan melakukan verifikasi sebelum menanggapi setiap komunikasi yang mengatasnamakan pejabat atau institusi pemerintah. (***)





