SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Rencana masuknya alat berat jenis ekskavator ke kawasan hulu Desa Mataindo Utara, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), berujung pada pertemuan antara masyarakat, pemerintah, aparat keamanan, dan pihak investor, Kamis (17/9/2026).
Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap rencana mobilisasi alat berat menuju kawasan hulu Mataindo. Warga meminta agar aktivitas di wilayah tersebut tidak dilakukan sebelum status kawasan dan ketentuan pemanfaatannya memperoleh kejelasan.
Perbedaan pandangan yang muncul sempat membuat situasi di lapangan memanas. Namun, kondisi tersebut segera diredam setelah sejumlah pihak turun tangan untuk membuka ruang dialog.
Anggota DPRD Bolsel Olivia Paputungan menjadi salah satu pihak yang langsung menemui masyarakat. Ia turut mendorong agar persoalan yang berkembang dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
Tidak lama kemudian, Camat Pinolosian Tengah Indrajaya Mokoagow bersama jajaran pemerintah kecamatan tiba di lokasi. Kapolsek Pinolosian IPTU Lui Utusan bersama Kanit Intel AIPDA Gaguk Prasetyo juga hadir untuk memastikan situasi tetap aman dan tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
Setelah dilakukan komunikasi dengan berbagai pihak, mediasi kemudian digelar di kediaman Anggota DPRD Bolsel Olivia Paputungan.
Pertemuan tersebut melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, masyarakat, pihak investor, serta sejumlah unsur Pemerintah Kabupaten Bolsel.
Hadir dalam mediasi antara lain Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bolsel Harmin Manoppo, Kepala Satpol PP Bolsel Ahmadi Modeong, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Oni Podomi, Camat Pinolosian Tengah Indrajaya Mokoagow, Kapolsek Pinolosian IPTU Lui Utusan, serta unsur terkait lainnya.
Dalam pertemuan itu, pemerintah kecamatan menyampaikan bahwa aktivitas di kawasan hulu Mataindo untuk sementara belum diperbolehkan.
Langkah tersebut diambil sembari menunggu kejelasan mengenai status kawasan, batas-batas pengelolaan, serta ketentuan yang menjadi dasar pemanfaatan wilayah tersebut.
Camat Pinolosian Tengah Indrajaya Mokoagow mengatakan, persoalan hulu Mataindo bukan perkara yang baru dibahas. Pemerintah bersama masyarakat dan pihak terkait telah beberapa kali melakukan pertemuan.
Bahkan, menurut Indrajaya, pembahasan kembali dilakukan pada Rabu malam, 16 September 2026, atau sehari sebelum munculnya protes warga.
“Persoalan hulu Mataindo ini sudah tujuh kali kita rapatkan dan pertemukan bersama pihak-pihak terkait. Bahkan, tadi malam kita kembali melakukan pertemuan. Karena itu, sebelum semuanya jelas dan ada kesepakatan, belum boleh ada aktivitas di kawasan hulu,” kata Indrajaya.
Indrajaya menjelaskan, kawasan hulu Mataindo memiliki sejumlah status dan skema pengelolaan yang perlu ditelusuri sebelum aktivitas maupun kerja sama dapat dilakukan.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa, serta wilayah yang berkaitan dengan Koridor Maleo.
“Belum boleh ada aktivitas. Di hulu Mataindo terdapat HPT, HKm, Koridor Maleo, dan Hutan Desa. Nanti kita lihat terlebih dahulu, mana yang berdasarkan ketentuan dapat dimanfaatkan atau dikerjasamakan. Setelah itu kita musyawarahkan bersama masyarakat, untuk mengakomodasi kepentingan desa,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi para pihak untuk menunda aktivitas di kawasan tersebut hingga proses pemeriksaan dan pembahasan mengenai status kawasan selesai dilakukan.
Kapolsek Pinolosian IPTU Lui Utusan mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang berkepentingan agar tidak mengambil langkah yang dapat memperbesar persoalan.
Ia meminta setiap perbedaan pandangan diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
“Yang paling penting adalah menjaga situasi tetap aman dan tidak mudah terprovokasi. Setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah,” pesan IPTU Lui.
Hal serupa disampaikan Kepala Kesbangpol Bolsel Harmin Manoppo. Ia mengingatkan agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi perselisihan di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan penelusuran terhadap persoalan kawasan hulu Mataindo sehingga keputusan yang nantinya diambil memiliki dasar yang jelas.
“Setiap persoalan yang muncul di masyarakat harus disikapi dengan kepala dingin. Jangan sampai perbedaan pandangan justru berkembang menjadi konflik,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Bolsel Ahmadi Modeong juga meminta seluruh pihak menjaga kondusivitas selama proses penyelesaian berlangsung.
Ia menilai komunikasi antara pemerintah, masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait perlu terus dibangun agar persoalan dapat ditemukan jalan keluarnya tanpa menimbulkan persoalan baru.
Hasil mediasi kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa belum diperbolehkan adanya aktivitas di kawasan hulu Mataindo sampai terdapat kejelasan mengenai status kawasan dan keputusan lebih lanjut terkait bagian wilayah yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani oleh sejumlah pihak yang hadir dalam mediasi.
Di antaranya Camat Pinolosian Tengah, Kabag Tapem, Kapolsek Pinolosian, Kepala Kesbangpol, Kepala Satpol PP, pihak investor, tokoh masyarakat, BPD, Anggota DPRD Bolsel Olivia Paputungan, Babinsa, serta unsur terkait lainnya.
Sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut, pihak investor juga menyatakan akan menarik sementara alat berat dari wilayah Mataindo Utara.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya meredakan situasi sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah dan para pihak untuk memastikan status kawasan hulu Mataindo sebelum menentukan langkah berikutnya.
Dengan kesepakatan tersebut, penyelesaian persoalan untuk sementara diarahkan melalui jalur koordinasi dan musyawarah, sembari menunggu kejelasan mengenai status serta pemanfaatan kawasan hulu Mataindo sesuai ketentuan yang berlaku. (***)





