SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id– Isu mengenai pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali ramai diperbincangkan masyarakat.
Wacana yang beredar menyebutkan bahwa kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite di SPBU.
Kebijakan tersebut dikaitkan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini masih dalam pembahasan pemerintah.
Tujuan dari rencana kebijakan tersebut adalah untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Meski hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pemberlakuan aturan tersebut, isu yang terus berkembang di tengah masyarakat mulai menimbulkan keresahan di kalangan pengemudi taksi dan angkutan umum, termasuk di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Salah seorang sopir taksi di Bolsel, Siswoyo Mehi, mengaku bahwa kabar tersebut telah menjadi bahan perbincangan para sopir dalam beberapa waktu terakhir.
“Memang sampai sekarang aturan itu belum berlaku, tetapi isu yang beredar sudah membuat kami para sopir taksi merasa galau. Kami khawatir kalau nanti benar-benar diterapkan, biaya operasional akan naik karena harus menggunakan BBM non-subsidi yang harganya lebih mahal,” ujar Siswoyo pada Senin, (08/06/2026).
Menurut Siswoyo, sebagian besar sopir taksi di Bolsel menggantungkan pendapatan dari jasa transportasi antar daerah dengan jarak tempuh yang cukup jauh. Jika biaya bahan bakar meningkat, maka penghasilan yang diterima sopir berpotensi berkurang.
“Pendapatan kami tidak menentu setiap hari. Kadang penumpang ramai, kadang juga sepi. Kalau harga BBM yang digunakan lebih mahal, tentu akan sangat berpengaruh terhadap penghasilan kami. Karena itu kami berharap pemerintah bisa mempertimbangkan kondisi para sopir yang mencari nafkah di jalan,” tambahnya.
Ia juga berharap pemerintah dapat memberikan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat dan pelaku transportasi sebelum menerapkan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan maupun kekhawatiran di tengah masyarakat.
Hingga kini, pemerintah pusat masih mengkaji revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagai dasar pengaturan penggunaan BBM bersubsidi. (***)





