Empat Desa di Bolsel Bersiap Gelar PAW Kepala Desa, Pemkab Siapkan Juknis Pelaksanaan

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang akan menjadi pedoman bagi desa-desa yang akan menyelenggarakan proses pemilihan pada tahun 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat empat desa di Kabupaten Bolsel yang dijadwalkan melaksanakan PAW Kepala Desa, yakni Desa Salongo Timur, Desa Dumagin B, Desa Perjuangan, dan Desa Onggunoi.

Baca juga:  Dari Rakor ke Aksi: Bolsel Mantapkan Langkah Wujudkan Pelayanan Kesehatan Merata

Penyusunan juknis tersebut bertujuan agar seluruh tahapan pemilihan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan bakal calon, penetapan calon, hingga pelaksanaan musyawarah desa untuk memilih kepala desa antar waktu. Secara umum, mekanisme PAW Kepala Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang desa dan dilaksanakan melalui musyawarah desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Harapan Pelaku Usaha Kecil Pupus, KUR BNI Kotamobagu Ditolak Tanpa Penjelasan

Juknis nantinya diharapkan menjadi acuan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia pemilihan, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang terlibat, sehingga setiap tahapan dapat dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel.

Selain memberikan kepastian prosedur, pedoman teknis tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa maupun perbedaan penafsiran selama proses PAW berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Bolsel juga mengimbau seluruh elemen masyarakat di empat desa yang akan melaksanakan PAW agar bersama-sama menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif, serta menghormati seluruh tahapan yang telah ditetapkan sesuai regulasi.

Baca juga:  Misteri PETI Lokosina: Nama Deizy Hermin, Egen hingga Petinggi Polda Sulut Muncul dalam Informasi Lapangan

Pelaksanaan PAW Kepala Desa diharapkan mampu menghasilkan pemimpin desa yang memiliki legitimasi, mampu melanjutkan roda pemerintahan desa, serta mempercepat pelayanan dan pembangunan bagi masyarakat hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya.

Berikut Juknis PAW

Berita Terpopuler

Peringati HUT ke-34, Smansa Bolaang Uki Tumbuhkan Semangat Sehat dan Solidaritas Pelajar

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan jasmani dan solidaritas antar pelajar, SMA Negeri 1 (Smansa) Bolaang Uki sukses menggelar...

Usung Semangat Perubahan, Saripa Gomba Deklarasikan Kesiapan Maju sebagai Sangadi Linawan

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id– Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Sangadi) serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang dijadwalkan berlangsung pada 2026, sejumlah figur...

SDN Tobayagan Bersiap Jalani Renovasi, Proses Belajar Dialihkan Sementara

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- SD Negeri Tobayagan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), akan mendapatkan bantuan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar...

Motor Honda BeAT Milik Warga Salongo Raib Saat Diparkir di Kebun Desa Dudepo

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Nasib nahas menimpa Agus Sampouw, warga Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Sepeda motor jenis Honda...

Siswi SMAN 1 Bolaang Uki Tembus Paskibraka Provinsi: Shyren Amelia Abas Harumkan Nama Bolsel

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa SMAN 1 Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Shyren Amelia Abas, salah satu...

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...
Berita terbaru
Berita Terkait