close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28 C
Jakarta
Sabtu, April 19, 2025

Kasus Mafia Tanah di Jagakarsa Wardi Nazar Diputus Bebas

Jakarta | Mata Pena News Salah satu terdakwa dalam kasus dugaan mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang bernama Wardi Nazar, akhirnya mendapatkan putusan bebas setelah melalui proses hukum. Wardi Nazar dinyatakan bebas pada tingkat kasasi.

Kuasa hukum Wardi Nazar, yaitu Jalintar Simbolon dari Kantor Hukum Parnagogo & Rekan, menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya telah ditetapkan sebagai salah satu dari 30 tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Polda Metro Jaya. Wardi Nazar dijerat sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Debbi Puspito dengan nomor laporan LP/800/V/2021/RJS tanggal 1 Mei 2021.

Baca juga:  Ketua KPU Bolmut Luruskan Polemik Kelulusan Peserta Calon Anggota PPS di Kecamatan Bolangitang Timur

Proses persidangan kemudian dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tingkat persidangan pertama, Wardi Nazar dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan tindak pidana memalsukan surat dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Namun, tim kuasa hukum Wardi Nazar tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Proses banding ini menghasilkan keputusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak puas dengan hasil tersebut, tim kuasa hukum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan Wardi Nazar dari tuduhan yang dialamatkan padanya.

Baca juga:  Polisi Mengamankan 2 Pelaku Hipnotis dengan Berpura-pura Tukar Uang Asing di Kota Serang

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, Wardi Nazar dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan melakukan tindak pidana memalsukan surat, dan dia dibebaskan dari semua dakwaan yang telah dilayangkan, Senin (18/7/2022).

Kasus ini terjadi dalam konteks pengungkapan dugaan kasus mafia tanah oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, terdapat total 30 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pejabat pemerintahan setingkat desa/kelurahan.

Baca juga:  Satu Tersangka Penyerangan Terhadap YouTuber yang 'Menghentikan Motor Melawan Arus di Tebet' Berhasil Diamankan oleh Kepolisian!

Modus operandi sindikat mafia tanah ini melibatkan berbagai taktik seperti pemalsuan, penyusupan ke properti tanpa izin, serta pengambilan keuntungan dari milik orang lain atau korban. Polda Metro Jaya fokus pada upaya memberantas praktik ini, dengan dukungan terhadap program Presiden Joko Widodo untuk memberantas sindikat mafia tanah.

Selain itu, terdapat permasalahan agraria yang belum terselesaikan, serta kekurangan tanah yang memiliki sertifikat menurut data BPN. Semua hal ini telah menciptakan situasi yang meresahkan dan memicu tumbuhnya kasus seperti dugaan mafia tanah ini. (lh)

Berita Terpopuler

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

Wartawan Manado Alami Pencurian, Pelaku Gunakan Modus Menabrakan Diri di Jalanan Kota

SULUT, MANADO | Mata Pena News - Gunady Mondo (43) Seorang wartawan yang bertugas di kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban tindakan kriminal...

2 Siswa Prakerin SMK CAS Merasa Senang Bertugas di Disdukcapil

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Praktek Kerja Industri (Prakerin) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di Dunia usaha atau industri yang relevab dengan...

Terima Santunan JKM Program BERKAH 42 Juta, Ahli Waris Menangis Haru

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga Almarhum Ahmat Husain di Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang...
Berita terbaru

Pansus DPRD Gelar Rapat LKPJ Bupati Bolmong 2024

Berita Terkait