Kemkomdigi Tegaskan Rating IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi, Berpotensi Menyesatkan Publik

Jakarta | Mata Pena News — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa rating Indonesia Game Rating System (IGRS) yang muncul di platform Steam bukan merupakan klasifikasi resmi dari pemerintah. Temuan ini dinilai berpotensi menyesatkan publik, khususnya terkait batasan usia dalam mengakses gim.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali menyoroti keakuratan informasi yang beredar di platform digital, khususnya terkait sistem rating gim. Pemerintah menegaskan bahwa label Indonesia Game Rating System (IGRS) yang ditampilkan di sejumlah gim pada platform Steam bukan hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi.

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menjelaskan bahwa hasil pemantauan menunjukkan rating tersebut masih menggunakan mekanisme internal berbasis self-declare oleh pengembang atau platform, tanpa melalui proses verifikasi resmi sesuai regulasi di Indonesia.

Baca juga:  Cipayung Plus Gelar FGD Bahas Kajian Kenaikan BBM

“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujar Sonny dalam keterangannya di Jakarta.

Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital, termasuk platform distribusi gim seperti Steam, wajib menyampaikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan kepada pengguna. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai revisi UU ITE, Permen Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca juga:  Terkait Laporan Masyarakat Tentang Perbedaan Jumlah THR PPPK, ini Penjelasan Kadis Rante Hattani

Berdasarkan aturan tersebut, Kemkomdigi menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan di Steam dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah penggunaan label IGRS tanpa melalui proses verifikasi resmi serta penayangan rating yang belum diakui pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi akan meminta klarifikasi langsung dari pihak Steam dan melakukan pembahasan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap informasi yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” tegas Sonny.

Baca juga:  Permintaan Maaf dari Pengelola Terkait Pintu LRT: Rancangan Ditujukan untuk Orang dengan Tinggi Rata-rata 160 Cm

Jika dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran, Kemkomdigi menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk sanksi administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi aturan.

Selain itu, pemerintah juga terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem IGRS, termasuk memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem klasifikasi gim di Indonesia menjadi lebih akurat, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Kemkomdigi turut mengimbau masyarakat agar mengacu pada informasi resmi melalui situs IGRS maupun kanal resmi pemerintah. Masyarakat juga dapat melaporkan ketidaksesuaian informasi melalui helpdesk IGRS atau platform resmi Kemkomdigi.

Berita Terpopuler

Motor Honda BeAT Milik Warga Salongo Raib Saat Diparkir di Kebun Desa Dudepo

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Nasib nahas menimpa Agus Sampouw, warga Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Sepeda motor jenis Honda...

Siswi SMAN 1 Bolaang Uki Tembus Paskibraka Provinsi: Shyren Amelia Abas Harumkan Nama Bolsel

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa SMAN 1 Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Shyren Amelia Abas, salah satu...

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

PT. JRBM Kembali Beraksi untuk Turunkan Stunting di Bolaang Mongondow Selatan

SULUT, Bolsel | Matapenanews.id- Sebagai bagian dari upaya menurunkan angka stunting di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) telah melaksanakan...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...
Berita terbaru
Berita Terkait