Serang | Mata Pena News – Polresta Serang Kota berhasil menangkap sepasang pelaku hipnotis yang menggunakan ilmu gendam untuk melakukan kejahatan. Kedua pelaku, RS (47) dan AR (41), telah berhasil mencuri uang dalam jumlah puluhan juta rupiah dan perhiasan emas dari seorang korban di Jalan Yusuf Martadilaga, Kota Serang.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Serang Kota, AKP Iwan Somantri, menjelaskan bahwa pelaku RS adalah seorang perempuan yang berasal dari Cilegon. Dia bekerja sama dengan AR dan seorang pelaku lainnya yang mengaku berasal dari Malaysia dan seorang sopir bernama A. Modus operandi mereka adalah dengan menggunakan ilmu gendam untuk menghipnotis korban.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak tim sebanyak 4 orang, terdiri dari 3 pria dan 1 wanita. Salah satu dari pelaku juga mengklaim sebagai Warga Negara Asing dari Malaysia,” jelas Iwan kepada media pada Rabu (30/8/2023).
Korban yang berhasil dikelabui oleh pelaku adalah seorang warga Sukabumi. Dia dihipnotis di depan Bank Himbara, lalu para pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar 69 juta rupiah serta perhiasan lainnya pada bulan Juni lalu.
Mereka menjalankan aksinya dengan berpura-pura kepada korban. Salah satu pelaku, TH, yang mengaku sebagai warga Malaysia, berpura-pura bertanya arah ke Banten Lama dan ingin menukarkan uang asing. Setelah mengajak korban masuk ke dalam mobil, mereka membawanya ke bank. Namun, di sana korban malah diminta mengambil uang sebesar 20 juta rupiah.
Pelaku lainnya, AR, berpura-pura menjadi pegawai bank dan membujuk korban untuk menukar uang asing dengan emas. Para pelaku berhasil mendapatkan emas seberat 14,4 gram dan emas putih seberat 10 gram dari korban.
Setelah berhasil merampas harta korban, para pelaku membawa korban ke Jalan Raya Serang-Pandeglang. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RS di Cilegon. Selanjutnya, AR yang berpura-pura sebagai pegawai bank juga berhasil ditangkap. Namun, dua pelaku lainnya, yaitu TH dan A, masih dalam pengejaran.
“Ilmu gendam” yang digunakan dalam aksi kejahatan ini ternyata memiliki dampak yang merugikan. Kini polisi masih melakukan upaya untuk menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pelaku yang berpura-pura sebagai WNA Malaysia. (Rd)