SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id— Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di kawasan Lokosina, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan. Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan.
Temuan tersebut diperoleh saat tim KPH melakukan pemantauan lapangan menyusul adanya informasi mengenai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Keberadaan alat berat itu kemudian menjadi perhatian karena lokasi yang dipantau diduga berada dalam kawasan yang berkaitan dengan wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Temuan ekskavator tersebut menambah daftar persoalan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Bolsel. Namun, status legalitas kegiatan maupun pihak yang mengoperasikan alat berat tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi dari instansi berwenang.
Ketua DPRD Bolsel, Ir. Ariffin Olii, turut menyoroti persoalan tambang ilegal yang menurutnya sudah bukan hal baru di daerah tersebut.
“Tambang ilegal sudah tidak asing di Bolsel. Yang kami heran, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. Para pemain tambang ilegal seakan-akan kebal hukum, padahal semua orang tahu hal ini,” kata Arifin.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan perlu dilakukan secara adil dan tidak hanya menyasar masyarakat kecil.
Ia menilai, selama ini penambang rakyat dengan skala kecil yang melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru lebih sering menjadi sasaran penertiban.
“Justru penambang rakyat yang kecil-kecil dan hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya yang selalu menjadi incaran,” ujarnya.
Arifin meminta aparat dan instansi terkait tidak membiarkan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal berlangsung tanpa kejelasan. Menurut dia, apabila memang terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan kehutanan, maka harus ada tindakan sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau memang ilegal, harus ditindak. Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Arifin juga mengatakan jika DPRD Bolsel selalu mendorong adanya transparansi mengenai status kawasan, legalitas kegiatan pertambangan, serta pihak-pihak yang berada di balik penggunaan alat berat di lokasi tersebut.
Sementara itu, temuan ekskavator oleh KPH menjadi dasar penting bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memastikan batas kawasan, status perizinan, pemilik atau operator alat berat, serta bentuk aktivitas yang dilakukan di lokasi.
Dikatakannya lebih lanjut, sangat diperlukan langkah lanjutan dari instansi terkait untuk memastikan apakah aktivitas di kawasan Lokosina tersebut memiliki izin yang sah atau justru masuk dalam kategori pertambangan ilegal. (***)





