PALEMBANG | Mata Pena News – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada salah satu Bank BUMN Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), periode 2020 hingga 2023.
Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Media Center Kejati Sumsel, Palembang, Selasa (28/4/2026).
“Untuk salah satu tersangka atas nama SF, karena hari ini berangkat menunaikan ibadah haji, maka diberikan dispensasi sementara untuk tidak ditahan. Namun sudah ada jaminan dari keluarga dan pihak bank,” ujar Kajati Sumsel.
Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan penyidik yakni:
- KS, selaku Pemimpin Bank BUMN Cabang Martapura periode 2021-2022
- SF, selaku Pemimpin Bank BUMN Cabang Martapura periode 2022-2024
- FS, selaku pengguna dana KUR Bank BUMN Cabang Martapura
Dari tiga tersangka tersebut, dua orang yakni KS dan FS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, mulai 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.
Modus Korupsi KUR Fiktif
Penyidik mengungkap, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil justru disalahgunakan para tersangka demi keuntungan pribadi.
KS dan SF diduga memerintahkan sejumlah pejabat internal bank, mulai dari penyelia kredit, penyelia legal, analis kredit, analis risiko, hingga account officer, untuk meloloskan pengajuan kredit yang tidak memenuhi syarat.
Dalam praktiknya, digunakan 16 nama debitur untuk mengajukan pinjaman kredit proyek.
Namun hasil penyelidikan menunjukkan, seluruh debitur tersebut mengaku tidak pernah menerima dana kredit.
“Ke-16 orang yang tercatat sebagai penerima KUR menyatakan tidak pernah menerima kredit. Saat ini seluruh pinjaman berstatus macet total,” ungkap Kajati Sumsel.
41 Saksi Sudah Diperiksa
Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 41 orang saksi yang berasal dari pihak swasta maupun perbankan.
Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, status ketiganya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
- Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Ancaman pidana dalam perkara ini mengacu pada ketentuan KUHP terbaru yang berlaku.
Komitmen Kejati Sumsel
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara korupsi KUR fiktif tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena program KUR sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat kecil mengembangkan usaha, bukan untuk diselewengkan demi kepentingan pribadi.







