SULUT, Kotamobagu | Matapenanews.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menetapkan Wakil Direktur PT Sulenco Bohusami Cement, Sutanto Adriaan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan hak atas tanah negara.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO Nomor: PRINT-25/P.1.12/Ft.1/02/2026. Langkah ini diambil setelah terdakwa tidak menghadiri persidangan sebanyak tiga kali tanpa keterangan yang sah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, menyampaikan bahwa upaya pemanggilan telah dilakukan secara patut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, ketidakhadiran terdakwa membuat pihak kejaksaan mengambil langkah lanjutan berupa penetapan sebagai buronan.
“Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan sidang, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, kami menetapkan status DPO sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Rotinsulu.
Kasus ini bermula dari dugaan pengalihan hak guna usaha (HGU) milik PUSKUD Sulawesi Utara kepada PT Sulenco Bohusami Cement, yang kemudian kembali dialihkan kepada PT Conch North Sulawesi Cement. Proses tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan berpotensi merugikan negara.
Kejari Kotamobagu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian terhadap terdakwa serta mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum. (*)







