Belum lama ini, setelah lokasi di Desa Tungoi II digrebek, para pelaku sabung ayam telah membuat lokasi baru di Kelurahan Biga. Seorang warga setempat mengungkapkan keprihatinannya dan meminta pihak berwenang untuk bertindak.
“Setiap hari libur, para pelaku sering datang di RT 11 RW 5, tepatnya berdekatan dengan sungai. Di lokasi itu, mereka menggelar arena judi sabung ayam.Kegiatan ini sudah berlangsung lama. Kami sangat berharap pihak kepolisian bisa tegas menindak para pelaku ini karena sangat meresahkan masyarakat,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya Senin, (09/10/2023).
Lurah Biga, Resty Damopolii, saat dikonfirmasi, mengaku kaget dengan informasi tersebut. Namun, dia menyatakan belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat.
“Nanti saya cek ini,… soalnya saya belum terima laporannya,” ungkap Lurah Biga.
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu di bawah pimpinan Kapolres AKBP Dasvery Abdi, SIK., menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap masalah perjudian sabung ayam ini. (Adhi)