Malang – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi yang mencengangkan di wilayah ini. Yang membuat kasus ini semakin tragis adalah fakta bahwa para pelaku adalah orangtua kandung yang dengan sengaja menjual anak mereka.
Kedua pelaku yang tak memiliki belas kasihan ini adalah Louis (21 tahun) dan Fatih (19 tahun), keduanya berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka menggunakan platform media sosial Facebook dengan akun bernama “Adopsi Bayi Baru Lahir” untuk menjalankan aksi keji mereka.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang warga yang mengetahui praktik perdagangan bayi yang tak patut ini melalui grup Facebook. Sang pelapor bahkan telah bergabung dengan grup WhatsApp bernama “Adopter dan Bumil Amanah” setelah melihat diskusi terkait di kolom komentar grup Facebook yang mereka ikuti, Sabtu (16/9/2023).
“Dalam grup tersebut, pelapor diberikan opsi untuk mengadopsi bayi, bahkan ada foto bayi yang ditampilkan. Pada saat itu, admin grup menetapkan harga adopsi berkisar antara Rp8 juta hingga Rp18 juta,” ungkap Danang.
Kemudian, admin grup Facebook memberikan nomor telepon kurir bayi kepada pelapor, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, seorang wanita bernama Eyis (35 tahun), atau dikenal dengan inisial ES, yang berasal dari Surabaya.
Eyis, sebagai kurir bayi, mengambil bayi perempuan tersebut dari kedua orangtua biologisnya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ternyata, AL dan MF, orangtua bayi tersebut, belum sah menjadi pasangan suami istri.
“Setelah itu, Eyis membayar Rp6,5 juta kepada kedua orangtua bayi dan mengirim bayi ke alamat pengiriman di Gang 1 Jalan Mawar, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” jelas Danang.
Setelah bertemu dengan Eyis dan bayi yang tidak berdaya tersebut, sang pelapor segera melibatkan pihak berwenang setempat, termasuk Ketua RT, Ketua RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Pada saat itu, Eyis tidak hanya membawa bayi, tetapi juga perlengkapan bayi, termasuk buku Kesehatan Ibu dan Anak.
“Ketika ditemukan, Eyis membawa bayi perempuan yang baru berumur beberapa hari. Para perangkat lingkungan segera mengamankan Eyis untuk diinterogasi, sehingga kasus ini terungkap,” tambah Danang.
Bayi yang tidak berdosa ini kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang, untuk mendapatkan perawatan yang layak. Saat ini, bayi tersebut mendapatkan perhatian dan perawatan dari petugas Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.
“Untungnya, kondisi bayi saat ini stabil dan sehat dalam inkubator,” ungkap Danang dengan lega.
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Semoga tindakan keji ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya melindungi hak dan keselamatan anak-anak.
Reporter: Diki
Editor: Rangga