close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.2 C
Jakarta
Jumat, Juni 13, 2025

Perdagangan Bayi Lewat Media Sosial Diringkus Polresta Malang Kota

Malang – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi yang mencengangkan di wilayah ini. Yang membuat kasus ini semakin tragis adalah fakta bahwa para pelaku adalah orangtua kandung yang dengan sengaja menjual anak mereka.

Kedua pelaku yang tak memiliki belas kasihan ini adalah Louis (21 tahun) dan Fatih (19 tahun), keduanya berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka menggunakan platform media sosial Facebook dengan akun bernama “Adopsi Bayi Baru Lahir” untuk menjalankan aksi keji mereka.

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang warga yang mengetahui praktik perdagangan bayi yang tak patut ini melalui grup Facebook. Sang pelapor bahkan telah bergabung dengan grup WhatsApp bernama “Adopter dan Bumil Amanah” setelah melihat diskusi terkait di kolom komentar grup Facebook yang mereka ikuti, Sabtu (16/9/2023).

Baca juga:  Video Dua Pencuri Dalam Keadaan Diborgol Makan di Warteg Viral, Lantaran Ditraktir Polisi

“Dalam grup tersebut, pelapor diberikan opsi untuk mengadopsi bayi, bahkan ada foto bayi yang ditampilkan. Pada saat itu, admin grup menetapkan harga adopsi berkisar antara Rp8 juta hingga Rp18 juta,” ungkap Danang.

Kemudian, admin grup Facebook memberikan nomor telepon kurir bayi kepada pelapor, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, seorang wanita bernama Eyis (35 tahun), atau dikenal dengan inisial ES, yang berasal dari Surabaya.

Eyis, sebagai kurir bayi, mengambil bayi perempuan tersebut dari kedua orangtua biologisnya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ternyata, AL dan MF, orangtua bayi tersebut, belum sah menjadi pasangan suami istri.

Baca juga:  Geuchik Keude Matangkuli Bersama Masyarakat Lakukan Giat Gotong Royong

“Setelah itu, Eyis membayar Rp6,5 juta kepada kedua orangtua bayi dan mengirim bayi ke alamat pengiriman di Gang 1 Jalan Mawar, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” jelas Danang.

Setelah bertemu dengan Eyis dan bayi yang tidak berdaya tersebut, sang pelapor segera melibatkan pihak berwenang setempat, termasuk Ketua RT, Ketua RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Pada saat itu, Eyis tidak hanya membawa bayi, tetapi juga perlengkapan bayi, termasuk buku Kesehatan Ibu dan Anak.

“Ketika ditemukan, Eyis membawa bayi perempuan yang baru berumur beberapa hari. Para perangkat lingkungan segera mengamankan Eyis untuk diinterogasi, sehingga kasus ini terungkap,” tambah Danang.

Baca juga:  Kasus Mafia Tanah di Jagakarsa Wardi Nazar Diputus Bebas

Bayi yang tidak berdosa ini kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang, untuk mendapatkan perawatan yang layak. Saat ini, bayi tersebut mendapatkan perhatian dan perawatan dari petugas Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.

“Untungnya, kondisi bayi saat ini stabil dan sehat dalam inkubator,” ungkap Danang dengan lega.

Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Semoga tindakan keji ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya melindungi hak dan keselamatan anak-anak.

Reporter: Diki

Editor: Rangga

Berita Terpopuler

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

Wartawan Manado Alami Pencurian, Pelaku Gunakan Modus Menabrakan Diri di Jalanan Kota

SULUT, MANADO | Mata Pena News - Gunady Mondo (43) Seorang wartawan yang bertugas di kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban tindakan kriminal...

2 Siswa Prakerin SMK CAS Merasa Senang Bertugas di Disdukcapil

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Praktek Kerja Industri (Prakerin) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di Dunia usaha atau industri yang relevab dengan...

Terima Santunan JKM Program BERKAH 42 Juta, Ahli Waris Menangis Haru

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga Almarhum Ahmat Husain di Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang...
Berita terbaru
Berita Terkait