close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.9 C
Jakarta
Minggu, April 27, 2025

Beberapa Bandar Narkoba yang Dikurangi Hukumannya oleh MA

Jakarta – Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengurangi hukuman Syafwatul Irfan (42) dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara telah menarik perhatian publik. Syafwatul Irfan terlibat dalam kasus penyelundupan 82 kg ganja melalui jalur Aceh.

Kisah ini dimulai ketika aparat kepolisian berhasil menangkap Syafwatul Irfan pada bulan Oktober 2018, saat ia sedang membawa 82 kg ganja. Setelah melalui proses hukum yang panjang, pada tanggal 18 Oktober 2018, jaksa menuntut Syafwatul dengan hukuman 18 tahun penjara. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jantho akhirnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atau 3 bulan penjara sebagai alternatif.

Baca juga:  Menghapus Tabu: Inisiatif Mahasiswi Perangi Period Poverty

Syafwatul Irfan menerima hukuman tersebut pada awalnya. Namun, kemudian ia mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK), yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Ketua majelis Desnayeti mengumumkan keputusan MA untuk mengurangi hukuman Syafwatul menjadi 10 tahun penjara, sambil juga mengurangi denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 1 miliar. Alasan di balik pengurangan hukuman tersebut adalah bahwa MA melihat peran Syafwatul Irfan sebagai kurir yang hanya membantu mengambil ganja dari Aceh ke Medan dengan bayaran kecil (Rp 5 juta) tidak sebanding dengan jumlah ganja yang diangkutnya, yaitu sebanyak 1 bal atau setara dengan 82 ribu gram.

Baca juga:  Gegara Utang Berbunga Terlalu Tinggi, Pria Habisi Wanita di Tangerang

Hakim juga mencatat bahwa Syafwatul Irfan terlibat dalam kegiatan ini karena diajak oleh pamannya, Samsul Bahri Damanik (DPO), dan ini dianggap sebagai faktor yang meringankan. MA berpendapat bahwa putusan PN Jantho memiliki kekurangan dalam pertimbangannya, sehingga mereka merasa perlu untuk mengoreksi hukuman tersebut.

Perlu dicatat bahwa MA telah mengurangi hukuman terdakwa dalam kasus narkoba sebelumnya, seperti dalam kasus Heri Fadli, yang hukumannya dikurangi dari 17 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Trio hakim Desnayeti, Tama Ulinta, dan Yohanes Priyana juga telah mengurangi hukuman dalam beberapa kasus lainnya, seperti kasus penyelundupan sabu dari Malaysia, di mana hukuman turun dari 18 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga mengurangi hukuman dalam kasus penyelundupan narkoba sebesar 137 kg dan 103 kg, masing-masing menjadi 20 tahun penjara dan 20 tahun penjara.

Baca juga:  Antisipasi Gejolak Pasca Kenaikan BBM, Polres Aceh Utara Gelar FGD Bersama Sejumlah Elemen

Reporter: Ahmad

Editor: Rangga

Berita Terpopuler

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

Wartawan Manado Alami Pencurian, Pelaku Gunakan Modus Menabrakan Diri di Jalanan Kota

SULUT, MANADO | Mata Pena News - Gunady Mondo (43) Seorang wartawan yang bertugas di kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban tindakan kriminal...

2 Siswa Prakerin SMK CAS Merasa Senang Bertugas di Disdukcapil

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Praktek Kerja Industri (Prakerin) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di Dunia usaha atau industri yang relevab dengan...

Terima Santunan JKM Program BERKAH 42 Juta, Ahli Waris Menangis Haru

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga Almarhum Ahmat Husain di Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang...
Berita terbaru
Berita Terkait