Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Fiktif Bank BUMN Cabang Martapura, Negara Rugi Rp3,9 Miliar

PALEMBANG | Mata Pena News – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada salah satu Bank BUMN Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), periode 2020 hingga 2023.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Media Center Kejati Sumsel, Palembang, Selasa (28/4/2026).

“Untuk salah satu tersangka atas nama SF, karena hari ini berangkat menunaikan ibadah haji, maka diberikan dispensasi sementara untuk tidak ditahan. Namun sudah ada jaminan dari keluarga dan pihak bank,” ujar Kajati Sumsel.

Baca juga:  Vonis Mati bagi Pembunuh Ayu di Wisma Jakal Sleman, Berikut Faktor-Faktor yang Memperberat Keputusan Hakim

Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan penyidik yakni:

  • KS, selaku Pemimpin Bank BUMN Cabang Martapura periode 2021-2022
  • SF, selaku Pemimpin Bank BUMN Cabang Martapura periode 2022-2024
  • FS, selaku pengguna dana KUR Bank BUMN Cabang Martapura

Dari tiga tersangka tersebut, dua orang yakni KS dan FS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari, mulai 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.

Modus Korupsi KUR Fiktif

Penyidik mengungkap, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil justru disalahgunakan para tersangka demi keuntungan pribadi.

KS dan SF diduga memerintahkan sejumlah pejabat internal bank, mulai dari penyelia kredit, penyelia legal, analis kredit, analis risiko, hingga account officer, untuk meloloskan pengajuan kredit yang tidak memenuhi syarat.

Baca juga:  Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur ARD Tersangka Korupsi Dana PI US$17,28 Juta, Langsung Ditahan

Dalam praktiknya, digunakan 16 nama debitur untuk mengajukan pinjaman kredit proyek.

Namun hasil penyelidikan menunjukkan, seluruh debitur tersebut mengaku tidak pernah menerima dana kredit.

“Ke-16 orang yang tercatat sebagai penerima KUR menyatakan tidak pernah menerima kredit. Saat ini seluruh pinjaman berstatus macet total,” ungkap Kajati Sumsel.

41 Saksi Sudah Diperiksa

Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 41 orang saksi yang berasal dari pihak swasta maupun perbankan.

Berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, status ketiganya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga:  Mantap, Polda Sumut Amankan Pelaku Penyalahguna BBM Subsidi

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
  • Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

Ancaman pidana dalam perkara ini mengacu pada ketentuan KUHP terbaru yang berlaku.

Komitmen Kejati Sumsel

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara korupsi KUR fiktif tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena program KUR sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat kecil mengembangkan usaha, bukan untuk diselewengkan demi kepentingan pribadi.

Berita Terpopuler

Motor Honda BeAT Milik Warga Salongo Raib Saat Diparkir di Kebun Desa Dudepo

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Nasib nahas menimpa Agus Sampouw, warga Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Sepeda motor jenis Honda...

Siswi SMAN 1 Bolaang Uki Tembus Paskibraka Provinsi: Shyren Amelia Abas Harumkan Nama Bolsel

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa SMAN 1 Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Shyren Amelia Abas, salah satu...

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

PT. JRBM Kembali Beraksi untuk Turunkan Stunting di Bolaang Mongondow Selatan

SULUT, Bolsel | Matapenanews.id- Sebagai bagian dari upaya menurunkan angka stunting di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) telah melaksanakan...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...
Berita terbaru
Berita Terkait