SULUT,Kotamobagu|Matapenanews.co.id- Status hukum GL alias Gusri, terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan, menjadi perhatian publik setelah yang bersangkutan diketahui tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan negara.
Informasi mengenai keberadaan Gusri yang disebut berada di luar rutan memunculkan beragam pertanyaan di kalangan masyarakat, termasuk pemerhati hukum dan pihak korban.
Namun demikian, berdasarkan dokumen resmi pengadilan, perubahan status penahanan tersebut merupakan keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Dalam penetapan Nomor 33/PID.B/2026/PN KTG, majelis hakim memutuskan pengalihan status penahanan terhadap terdakwa GL, dari sebelumnya ditahan di rumah tahanan negara menjadi tahanan kota, terhitung sejak 4 Maret 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Charles Rotinsulu, menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia mengungkapkan, berkas perkara terdakwa telah dinyatakan lengkap (P21) dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada 20 Januari 2026. Pada tahap tersebut, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kotamobagu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah tahap dua, JPU melakukan penahanan selama 20 hari, mulai 20 Januari hingga 8 Februari. Selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan dari 9 Februari hingga 10 Maret,” jelas Charles.
Lebih lanjut, Charles menyebutkan bahwa perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 23 Februari 2026.
Kemudian, pada 3 Maret 2026, majelis hakim mengeluarkan penetapan yang mengabulkan pengalihan jenis penahanan terhadap terdakwa.
“Penetapan tersebut mengalihkan penahanan terdakwa dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota, yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026,” tambahnya.
Meski demikian, proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan di Pengadilan Negeri Kotamobagu hingga putusan berkekuatan hukum tetap. (*)







