Jakarta | Mata Pena News – Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terkait tuduhan serius yang menyebut JK mendanai polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta pada Senin pagi sekitar pukul 10.10 WIB. Kedatangan tersebut untuk secara resmi mengajukan laporan polisi terhadap sejumlah pihak yang diduga menyebarkan informasi tidak benar.
Abdul terlihat membawa dokumen lengkap sebagai bukti awal yang akan diserahkan kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya ditujukan kepada Rismon Hasiholan Sianipar, tetapi juga kepada beberapa pihak lain yang diduga turut menyebarkan informasi melalui platform digital, khususnya YouTube.
“Hari ini kami membuat laporan polisi. Tidak hanya terhadap saudara Rismon, tetapi juga beberapa pihak lain yang diduga terlibat,” ujar Abdul di lokasi.
Menurut Abdul, tuduhan yang dilontarkan Rismon dinilai sangat serius karena menyebut adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar dari JK kepada Roy Suryo dan pihak lainnya, yang dikaitkan dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan nama baik kliennya. “Pernyataan yang menyebutkan bahwa Pak JK menyerahkan uang kepada Roy dan kawan-kawan adalah tidak benar. Bahkan disebutkan seolah-olah ada saksi, ini sangat merugikan,” jelasnya.
Langkah hukum ini, lanjut Abdul, merupakan bentuk respons tegas sekaligus upaya meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut.
Selain Rismon, pihak JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar yang disampaikan dalam sebuah podcast bersama Budhius M. Piliang di kanal YouTube “Ruang Konsensus”. Dalam pernyataannya, Mardiansyah disebut melontarkan narasi yang dinilai merendahkan dan mengarah pada tuduhan tidak berdasar terhadap JK.
Tak hanya itu, dua akun YouTube lain yakni “Musik Ciamis” dan “Mosato TV” juga ikut dilaporkan atas dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum JK menggunakan sejumlah pasal hukum, di antaranya Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, termasuk penyebaran berita bohong yang merugikan pihak lain,” tegas Abdul.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional dan isu sensitif terkait kredibilitas kepemimpinan nasional. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih akan mempelajari laporan dan bukti yang diajukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.







