SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terus mendorong percepatan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan. Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi terkait usulan permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan(Inver PPTPKH), yang digelar pada Kamis (23/04/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Berkah, Kantor Bupati Bolsel, Kawasan Perkantoran Panango, dan dipimpin langsung oleh Bupati H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy, S.STP., M.AP., Asisten II M. Ichsan Utiah, S.H., tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulawesi Utara Wilayah VI, pimpinan perangkat daerah terkait, serta Camat Pinolosian Tengah dan Camat Bolaang Uki.
Dalam arahannya, Bupati Iskandar Kamaru menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan. Ia menyebutkan bahwa lokasi-lokasi yang diusulkan telah tercantum dalam peta indikatif berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6132 Tahun 2024.
“Program ini sejalan dengan Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, khususnya melalui reforma agraria. Tujuannya adalah penataan aset serta membuka akses pemanfaatan sumber daya agraria guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Iskandar.
Pada tahap awal, Pemerintah Kabupaten Bolsel memprioritaskan tiga desa, yakni Desa Deaga, Desa Tabilaa, dan Desa Torosik. Usulan terhadap ketiga wilayah tersebut, menurut Bupati, telah diterima dan akan segera memasuki tahapan verifikasi lapangan.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat tim teknis dijadwalkan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran dan validasi data.
“Peninjauan lapangan ini penting untuk memastikan keakuratan data serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, sekaligus mencegah potensi konflik agraria di kemudian hari,” katanya.
Pemerintah daerah berharap, melalui proses Inver PPTPKH, masyarakat yang selama ini menguasai lahan di kawasan hutan dapat memperoleh kejelasan status hukum secara adil dan transparan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (A70/Infotorial)







