Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur ARD Tersangka Korupsi Dana PI US$17,28 Juta, Langsung Ditahan

Lampung | Mata Pena News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung berinisial ARD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 atau setara ratusan miliar rupiah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ARD langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, dalam konferensi pers di kantor Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026).

Menurut Kajati Lampung, tim penyidik bidang pidana khusus telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status ARD dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga:  Kejari Jakarta Selatan Tegaskan Komitmen Pertahankan WBK dan WBBM 2026 Lewat Penandatanganan Zona Integritas

“Tim penyidik telah memutuskan telah cukup alat bukti terhadap Saudara ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Danang.

ARD sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024. Setelah melalui pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap ARD tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Langsung Ditahan 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ARD langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.

Baca juga:  Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL, Kasus Bank Pemerintah 2010–2014

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026.

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam kasus ini, ARD disangkakan melanggar:

  • Primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
  • Juncto Pasal 20 Huruf c KUHP

Sementara untuk dakwaan subsider, tersangka dijerat:

  • Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor
  • Juncto Pasal 20 Huruf c KUHP
Baca juga:  Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Fiktif Bank BUMN Cabang Martapura, Negara Rugi Rp3,9 Miliar

Kejati Lampung Janji Profesional dan Transparan

Kajati Lampung menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta Hak Asasi Manusia.

“Kejaksaan Tinggi Lampung menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran tim penyidik,” tegasnya.

Selain itu, Kejati Lampung juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum, termasuk melaporkan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan kepala daerah dan menyangkut dana Participating Interest bernilai sangat besar yang seharusnya memberikan manfaat bagi daerah.

Berita Terpopuler

Motor Honda BeAT Milik Warga Salongo Raib Saat Diparkir di Kebun Desa Dudepo

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Nasib nahas menimpa Agus Sampouw, warga Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Sepeda motor jenis Honda...

Siswi SMAN 1 Bolaang Uki Tembus Paskibraka Provinsi: Shyren Amelia Abas Harumkan Nama Bolsel

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa SMAN 1 Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Shyren Amelia Abas, salah satu...

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

PT. JRBM Kembali Beraksi untuk Turunkan Stunting di Bolaang Mongondow Selatan

SULUT, Bolsel | Matapenanews.id- Sebagai bagian dari upaya menurunkan angka stunting di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) telah melaksanakan...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...
Berita terbaru
Berita Terkait