Diduga Terkendala Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Karyawan PT Hillcon Jaya Sakti Harapkan Penjelasan Perusahaan

SULUT, Kotamobagu | Matapenanews.co.id– Seorang ahli waris karyawan PT Hillcon Jaya Sakti mengaku mengalami kendala saat mengurus klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan setelah anggota keluarganya meninggal dunia. Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan status kepesertaan BPJS yang tidak lagi aktif.

Karyawan yang dimaksud adalah Hendi Makalalag (41), warga Desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu. Berdasarkan keterangan keluarga, Hendi meninggal dunia pada 13 Oktober 2025 ketika masih bekerja di area operasional perusahaan di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Baca juga:  Dua Tersangka Pencurian di KRL Ditangkap Polisi: "Aktif Beroperasi Selama 16 Tahun"

Istri almarhum, Intan Rivai, mengatakan dirinya baru mengetahui adanya persoalan pada status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan suaminya saat mengajukan klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Intan, hasil pengecekan menunjukkan iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama suaminya diduga tidak lagi dibayarkan sejak April 2025, meskipun pada slip gaji masih tercantum potongan untuk program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ketika kami mengurus klaim, kami mendapat informasi bahwa kepesertaan sudah tidak aktif. Padahal di slip gaji masih terdapat potongan untuk BPJS,” ujar Intan, Sabtu (11/07/2026).

Baca juga:  RDP Soal SOP Dengan Pertanahan, DPRD Kotamobagu Utamakan Pelayanan

Ia menjelaskan, setelah suaminya meninggal dunia, perusahaan telah membantu proses pemulangan jenazah dan memberikan santunan duka. Namun, manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang diharapkan keluarga belum dapat dicairkan karena adanya kendala pada status kepesertaan tersebut.

Intan berharap persoalan itu dapat segera memperoleh penyelesaian agar hak-hak almarhum sebagai pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Hillcon Jaya Sakti terkait dugaan tersebut. Apabila perusahaan memberikan penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Baca juga:  Hadiri Rakorwil TPAKD, Wawali Kotamobagu Komitmen Perluas Akses Keuangan Masyarakat

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dalam program BPJS serta memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan.

Pelaksanaan kewajiban tersebut juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang memuat sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya. (***)

Berita Terpopuler

Motor Honda BeAT Milik Warga Salongo Raib Saat Diparkir di Kebun Desa Dudepo

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Nasib nahas menimpa Agus Sampouw, warga Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Sepeda motor jenis Honda...

Siswi SMAN 1 Bolaang Uki Tembus Paskibraka Provinsi: Shyren Amelia Abas Harumkan Nama Bolsel

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa SMAN 1 Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Shyren Amelia Abas, salah satu...

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Peringati HUT ke-34, Smansa Bolaang Uki Tumbuhkan Semangat Sehat dan Solidaritas Pelajar

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan jasmani dan solidaritas antar pelajar, SMA Negeri 1 (Smansa) Bolaang Uki sukses menggelar...

Usung Semangat Perubahan, Saripa Gomba Deklarasikan Kesiapan Maju sebagai Sangadi Linawan

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id– Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Sangadi) serentak di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang dijadwalkan berlangsung pada 2026, sejumlah figur...

PT. JRBM Kembali Beraksi untuk Turunkan Stunting di Bolaang Mongondow Selatan

SULUT, Bolsel | Matapenanews.id- Sebagai bagian dari upaya menurunkan angka stunting di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) telah melaksanakan...
Berita terbaru
Berita Terkait