close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.1 C
Jakarta
Sabtu, April 19, 2025

Terkait Laporan Masyarakat Tentang Perbedaan Jumlah THR PPPK, ini Penjelasan Kadis Rante Hattani

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK.

Hal ini disampaikan Kadis Disdikbud Bolsel Rante Hattani, S.Pd., M.Si pada Awak Media. Rabu, (19/03/2025).

Rante Hattani mengungkapkan jika terkait dengan pembayaran THR ini, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Edaran Pemerintah Bolsel Nomor 100/1632/SETDA/III/2025 tentang Langkah-langkah Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Belanja Langsung Lainnya Tahun Anggaran 2025.

Baca juga:  Ramadhan ke 17, SD Negeri Tobayagan Gelar Pesantren Kilat

Dengan adanya laporan masyarakat khususnya kalangan PPPK terkait dengan perbedaan jumlah pembayaran THR Rante berikan penjelasan.

Ada beberapa poin penting terkait dengan pembayaran THR PPPK dilingkungan Disdikbud yang perlu kita ketahui bersama:

  1. Pembayaran THR kepada PPPK dilingkungan Disdikbud telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 Ayat 14.a yang dimana menyatakan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan hari raya dan gajiketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaranpenghasilan 1 (satu) bulan yang diterima.
  3. Teknis pembayaran mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ketiga belas dan belanja Negara. Begitu juga Pada Pasal 9 AYat 25 menyatakan bahwa, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sebagaimana dimaksud padaayat (24) dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula: (n/12) x penghasilan 1 (satu)bulan, di mana n adalah lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.
  4. Penghitungan THR untuk PPPK angkatan 2024 yang masa kerjanya baru 11 Bulan terhitung sejak Bulan April 2024-Februari 2025, dihitung dengan formula 11/12 x penghasilan 1 Bulan sehingga terdapat selisih dibandingkan dengan PPPK yang telah bekerja penuh selama satu tahun.
Baca juga:  Lapor Pak Presiden! Diduga Jembatan Tj Rejo Sengaja Dirobohkan, Warga Minta Bupati Deli Serdang Copot Kades Tanjung Rejo dan Kadis PUPR

Rante pun menegaskan bahwa, pihaknya selalu berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Pemerintah Daerah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Segala kebijakan terkait pembayaran THR tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” punkasnya. (A70)

Berita Terpopuler

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

Wartawan Manado Alami Pencurian, Pelaku Gunakan Modus Menabrakan Diri di Jalanan Kota

SULUT, MANADO | Mata Pena News - Gunady Mondo (43) Seorang wartawan yang bertugas di kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban tindakan kriminal...

2 Siswa Prakerin SMK CAS Merasa Senang Bertugas di Disdukcapil

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Praktek Kerja Industri (Prakerin) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di Dunia usaha atau industri yang relevab dengan...

Terima Santunan JKM Program BERKAH 42 Juta, Ahli Waris Menangis Haru

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga Almarhum Ahmat Husain di Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang...
Berita terbaru

Pansus DPRD Gelar Rapat LKPJ Bupati Bolmong 2024

Berita Terkait