SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK.
Hal ini disampaikan Kadis Disdikbud Bolsel Rante Hattani, S.Pd., M.Si pada Awak Media. Rabu, (19/03/2025).
Rante Hattani mengungkapkan jika terkait dengan pembayaran THR ini, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Edaran Pemerintah Bolsel Nomor 100/1632/SETDA/III/2025 tentang Langkah-langkah Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Belanja Langsung Lainnya Tahun Anggaran 2025.
Dengan adanya laporan masyarakat khususnya kalangan PPPK terkait dengan perbedaan jumlah pembayaran THR Rante berikan penjelasan.
Ada beberapa poin penting terkait dengan pembayaran THR PPPK dilingkungan Disdikbud yang perlu kita ketahui bersama:
- Pembayaran THR kepada PPPK dilingkungan Disdikbud telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 9 Ayat 14.a yang dimana menyatakan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan hari raya dan gajiketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaranpenghasilan 1 (satu) bulan yang diterima.
- Teknis pembayaran mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ketiga belas dan belanja Negara. Begitu juga Pada Pasal 9 AYat 25 menyatakan bahwa, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sebagaimana dimaksud padaayat (24) dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula: (n/12) x penghasilan 1 (satu)bulan, di mana n adalah lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.
- Penghitungan THR untuk PPPK angkatan 2024 yang masa kerjanya baru 11 Bulan terhitung sejak Bulan April 2024-Februari 2025, dihitung dengan formula 11/12 x penghasilan 1 Bulan sehingga terdapat selisih dibandingkan dengan PPPK yang telah bekerja penuh selama satu tahun.
Rante pun menegaskan bahwa, pihaknya selalu berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pemerintah Daerah, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Segala kebijakan terkait pembayaran THR tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” punkasnya. (A70)