close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.2 C
Jakarta
Sabtu, April 26, 2025

Masyarakat Mengira Awalnya ‘Koper Merah’ Mutilasi di Bogor Berisi Uang

Bogor | Mata Pena News Ketua RT Agus memberikan kesaksian mengenai penemuan mayat korban mutilasi dalam sebuah koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia menyampaikan bahwa para warga sebelumnya menganggap bahwa koper tersebut berisi uang.

Agus menjadi saksi dalam persidangan yang melibatkan terdakwa Dedy Angga (33) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Ia menjelaskan bahwa seorang warga bernama Aceng melaporkan penemuan koper berisi mayat.

“Ketika tanggal 15 Maret 2023, sekitar pukul 07.15 WIB, saya menerima laporan dari seorang warga bernama Aceng. Kami bersama-sama pergi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pada saat itu kami menemukan sebuah koper,” ujar Agus dalam persidangan pada hari Rabu (30/8/2023).

Baca juga:  Tragedi Mengerikan di Sendangguwo Semarang, Suami Pelaku Utama dalam Pembunuhan Istri

Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Agus mengenai apa yang dikatakan oleh Aceng pada saat itu. Agus menerangkan bahwa Aceng melihat daging manusia di dalam koper merah tersebut.

“Aceng mengatakan bahwa di dalam koper tersebut ada potongan daging manusia, dan koper tersebut ditemukan berada di pinggir jalan,” tutur Agus.

JPU juga menanyakan kepada Agus tentang bagaimana Aceng dapat mengetahui isi dari koper tersebut. Agus menjawab bahwa Aceng sempat membuka sedikit bagian ritsleting pada koper tersebut. Pada awalnya, Aceng bahkan berpikir bahwa koper tersebut berisi uang.

Baca juga:  Kasus Pencurian Sawit di Sumut Berakhir Restorative Justice

“Aceng membawa anaknya pada pukul 07.00 WIB, dan ketika melihat koper merah, dia mengira bahwa koper tersebut berisi uang. Ia membuka sedikit ritsleting koper dan menemukan daging manusia di dalamnya. Maka, Aceng langsung melapor kepada saya,” jelas Agus.

Sebelumnya, Humas PN Cibinong telah mengumumkan bahwa Dedy didakwa dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. Diketahui bahwa Dedy telah memutilasi korban bernama R, kemudian menaruh potongan tubuh korban ke dalam koper merah dan membuangnya di Tenjo.

Baca juga:  LSM JARA Desak Surat Imbauan Aksi Unjuk Rasa UIN, Rizki: Wahai Pak Rektor Uin Ar-Raniry Banda Aceh

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP,” ungkap Amran, juru bicara dari PN Cibinong saat dihubungi.

“Berdasarkan dakwaan dalam SIPP PN Cibinong, Terdakwa Dedy Angga didakwa pertama-tama dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain, dan kedua, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” demikian isi dakwaan tersebut. (lh)

Berita Terpopuler

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

Wartawan Manado Alami Pencurian, Pelaku Gunakan Modus Menabrakan Diri di Jalanan Kota

SULUT, MANADO | Mata Pena News - Gunady Mondo (43) Seorang wartawan yang bertugas di kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban tindakan kriminal...

2 Siswa Prakerin SMK CAS Merasa Senang Bertugas di Disdukcapil

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Praktek Kerja Industri (Prakerin) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di Dunia usaha atau industri yang relevab dengan...

Terima Santunan JKM Program BERKAH 42 Juta, Ahli Waris Menangis Haru

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga Almarhum Ahmat Husain di Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang...
Berita terbaru
Berita Terkait