SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Kompleks Perkantoran Panango. Rabu, (23/07/2025)
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ridwan Olii, SE, didampingi Wakil Ketua Jelfi Jauhari, serta dihadiri Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, para anggota DPRD, pimpinan OPD, camat, sangadi, dan aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Bolsel.
Dalam penyampaian pandangan akhir, Anggota Badan Anggaran (Banggar) Zulkarnain Kamaru, S.Ag, menegaskan bahwa tiga fraksi—Trisakti, Karya Restorasi, dan Gerakan Kebangkitan Nasional—menyatakan setuju terhadap penetapan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.

“Fraksi-fraksi di DPRD mendukung penuh perubahan APBD 2025 karena dinilai telah melalui proses pembahasan yang matang dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Kamaru.
Sementara itu, Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid menyampaikan apresiasi atas komitmen dan sinergi seluruh anggota DPRD dalam mendukung pembangunan daerah.
“Saya menyampaikan terima kasih atas kolaborasi yang terus terjalin antara legislatif dan eksekutif. Perubahan APBD ini adalah tantangan sekaligus peluang untuk bekerja lebih optimal dengan semangat yang tinggi. Meski tidak ada perubahan signifikan dalam struktur anggaran, rasionalisasi yang dilakukan bertujuan memastikan efisiensi dan fokus pada program prioritas,” ujar Wabup.

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran. “Setiap rupiah harus punya arah dan dampak yang jelas. Oleh karena itu, pengawasan yang konstruktif menjadi hal mutlak demi memastikan anggaran benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tutupnya. (A70/Advertorial)







