SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolsel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bolsel dengan agenda Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Gedung DPRD Bolsel, Rabu (17/06/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii, didampingi Wakil Ketua DPRD Djelfi Djauhari dan Ridwan Olii.
Turut hadir Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si., Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy, SSTP., MAP., anggota DPRD, para pejabat pimpinan tinggi pratama, camat, sangadi, serta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam rapat tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara guna dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Iskandar Kamaru menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan ranperda tersebut.
“Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Perda ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) guna mendukung program prioritas pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Menurutnya, persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan para camat dan sangadi agar meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik jual beli kawasan hutan yang diduga dilakukan secara ilegal dengan mengatasnamakan tanah adat maupun hak ulayat.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), harus melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh perizinan pemanfaatan lahan wajib melalui prosedur resmi. Jangan ada pihak yang menjanjikan perizinan tertentu atau melakukan transaksi secara perorangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Bupati juga meminta para camat dan sangadi untuk tidak terlibat maupun memfasilitasi praktik-praktik yang bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya terkait transaksi lahan di kawasan hutan.
Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, proses pengelolaan keuangan daerah diharapkan semakin akuntabel dan mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Bolsel. (Infotorial)





