Kabupaten Pati | Mata Pena News – Setelah buron selama hampir 10 bulan, Kejaksaan Negeri Pati akhirnya berhasil menangkap terpidana kasus perusakan, Supar bin Rustam, dalam operasi penangkapan yang berlangsung dramatis menjelang tengah malam di kediamannya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Supar bin Rustam pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah terdakwa yang berlokasi di Desa Sampok, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati. Supar diketahui telah buron selama kurang lebih 10 bulan sejak ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus perusakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada Kamis, 30 April 2026, menjelaskan bahwa Supar merupakan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 466/PID/2025/PT SMG tertanggal 25 Juni 2025.
“Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Intelijen bersama Tim Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pati, dengan dukungan dari Polresta Pati, Polsek Gunungwungkal, serta pemerintah desa setempat,” ujar Rendra.
Ia menambahkan bahwa proses penangkapan berlangsung lancar dan kondusif berkat sinergi antar aparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat sekitar.
Setelah diamankan, Supar langsung dibawa untuk menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum. Selain itu, kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi faktor kunci dalam mempercepat pencarian dan penangkapan buronan.
Kejari Pati juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, termasuk optimalisasi sistem pelacakan dan pendataan DPO untuk mencegah pelarian terpidana di masa mendatang.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden positif sekaligus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk semakin intensif dalam memburu buronan, demi menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.





