Klaten, Jawa Tengah | Mata Pena News — Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi berskala besar di Kabupaten Klaten. Dalam operasi yang digelar akhir April 2026, polisi menangkap dua tersangka dan menyita ribuan tabung gas, sekaligus mencegah potensi kerugian negara hingga Rp6,7 miliar.
Kasus penyalahgunaan LPG subsidi kembali mencuat. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Klaten, Sabtu (2/5/2026), Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penyalahgunaan barang subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung terhadap masyarakat kecil.
Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.
“Penyalahgunaan LPG subsidi bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang berhak menerimanya,” tegas Nunung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima aparat pada 15 April 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan penyelidikan intensif.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menjelaskan bahwa puncak pengungkapan terjadi pada 28 April 2026 dini hari. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten.
Gudang tersebut diketahui digunakan sebagai tempat praktik penyuntikan LPG subsidi.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan total 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, sejumlah peralatan khusus untuk memindahkan gas, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Modus operandi para pelaku terbilang klasik namun berdampak besar. Mereka memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga komersial untuk meraup keuntungan besar.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan teknik tertentu, lalu dijual dengan harga lebih tinggi,” jelas Irhamni.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial KA (40), yang berperan sebagai penyuntik sekaligus penimbang gas, serta ARP (26), yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri menyebut berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp6,7 miliar.
“Kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp6,7 miliar,” ungkap Irhamni.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi hingga ke akar jaringan, termasuk pihak pemodal di balik operasi ilegal tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak berhenti sampai di pelaku lapangan saja, tetapi juga hingga ke jaringan dan pemodalnya,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan LPG subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga tindakan yang merugikan masyarakat luas, terutama kalangan ekonomi lemah yang sangat bergantung pada bantuan energi bersubsidi dari pemerintah.
sumber: detikNews







