SIMALUNGUN | Mata Pena News – Penyidikan dugaan korupsi pelatihan ketahanan pangan dan pengelolaan BUMDes tahun anggaran 2025 di Kabupaten Simalungun terus bergulir. Kejaksaan Negeri Simalungun mencatat telah memeriksa total 91 saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat desa hingga pengelola BUMDes.
Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelatihan ketahanan pangan serta pengelolaan dan pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2025.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran yang diduga melibatkan sejumlah pihak di tingkat desa dan pengelola badan usaha desa.
Dalam proses penyidikan terbaru yang berlangsung sejak 30 Maret hingga 2 April 2026, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Adapun saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur. Dari perangkat desa, penyidik meminta keterangan dari 4 orang pangulu atau kepala desa dan 8 orang sekretaris desa (sekdes).
Selain itu, dari kalangan pengelola BUMDes, turut diperiksa 6 orang direktur BUMNag, 1 orang sekretaris BUMNag, 6 orang kepala urusan (kaur) keuangan, serta 1 orang pengawas BUMNag.
Secara keseluruhan, sejak dimulainya tahap penyidikan, Kejari Simalungun telah memeriksa sebanyak 91 saksi. Para saksi tersebut terdiri dari perangkat desa, pengelola BUMNag seperti direktur, sekretaris, pengawas, bendahara, hingga peserta pelatihan ketahanan pangan yang sehat dan aman.
Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026.
Rangkaian pemeriksaan saksi dilaksanakan secara maraton selama satu bulan penuh, terhitung sejak 2 Maret hingga 2 April 2026. Hal ini menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejari Simalungun melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.
Penyidik juga memastikan bahwa proses pemanggilan saksi akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam kasus ini, guna melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan modus operandi yang digunakan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut program strategis desa, yakni ketahanan pangan dan pengembangan BUMDes yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.







