close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.2 C
Jakarta
Jumat, Juni 13, 2025

Nekat Mencuri Roda 2 di Masjid, Pria ini Langsung dijemput Reskrim Polsek Medan Baru

MEDAN | Matapenanews.id- Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di halaman Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis Medan.

Pelaku bernama Muhammad Syaputra (40) warga Gg Ikhlas Kec Binjai Utara.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH., SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH., MH menyebutkan peristiwa pencurian itu dialami oleh korban Muhammad Al Faraqi (28) warga Jalan Mesjid Bandar Khalidah Percut.

“Korban pada Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wib datang ke Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis Kel Babura Kec Medan Baru dan memarkirkan sepeda motornya BK 6090 MAS, merek Honda Ferza warna putih untuk membeli Mie Ayam yang tak jauh dari Mesjid,” kata AKP Martua Manik SH., MH, Senin (29/8/2022).

Baca juga:  Warga Binaan Rutan Kabanjahe dapat Kabar Gembira dari Karutan

Namun ketika korban kembali datang ke Mesjid, Kanit Reskrim mengatakan korban sudah tidak menemukan sepeda motor miliknya yang diparkir dihalaman mesjid.

“Menurut pengakuan korban, saat itu kunci sepeda motor miliknya  tertinggal pada saat membuka jok sepeda motor untuk menggantungkan helm,” ucapnya.

Atas peristiwa itu korban pun melaporkan kepada pihak mesjid Al Jihad perihal hilangnya sepeda motor miliknya.

Baca juga:  Hujan Mengguyur Kota Medan, Kapolsek Medan Timur Turun Ke Jalan Antisipasi Kemacetan

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku datang ke halaman mesjid dan mengambil sepeda motor milik korban di parkiran mesjid,” ucapnya.

Petugas yang mendapat laporan pengaduan dari korban selanjutnya mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop BK 4147-AGA milik pelaku.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku dirinya telah mengambil sepeda motor milik korban dan setelah itu memberikannya kepada temannya berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Terhadap pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Ungkap Mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua Akp Martua Manik,SH., MH. (Leodepari)

Berita Terpopuler

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

Wartawan Manado Alami Pencurian, Pelaku Gunakan Modus Menabrakan Diri di Jalanan Kota

SULUT, MANADO | Mata Pena News - Gunady Mondo (43) Seorang wartawan yang bertugas di kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban tindakan kriminal...

2 Siswa Prakerin SMK CAS Merasa Senang Bertugas di Disdukcapil

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Praktek Kerja Industri (Prakerin) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di Dunia usaha atau industri yang relevab dengan...

Terima Santunan JKM Program BERKAH 42 Juta, Ahli Waris Menangis Haru

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga Almarhum Ahmat Husain di Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang...
Berita terbaru
Berita Terkait