Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Bauksit, Total Pemulihan Capai Rp170 Miliar

Pontianak | Mata Pena News — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali mencatatkan capaian signifikan dengan menyelamatkan uang negara sebesar Rp55 miliar dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023. Dengan tambahan ini, total pemulihan kerugian negara dalam kasus tersebut kini mencapai sekitar Rp170 miliar.

Penyelamatan keuangan negara tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, dalam keterangan pers yang digelar di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kalbar, Pontianak, Rabu (29/4/2026).

Menurut Siju, sebelumnya tim penyidik telah lebih dahulu memulihkan kerugian negara sebesar Rp115 miliar dari perkara yang sama. Penambahan Rp55 miliar ini semakin memperkuat komitmen Kejati Kalbar dalam mengawal pengelolaan sektor sumber daya alam yang bersih dan transparan.

Baca juga:  Terkait Penyampaian LKPJ, Fraksi Hanura DPRD Kotamobagu Tunggu Realisasi Janji Pemkot

Perkara ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026, yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat selama periode 2017 hingga 2023.

Dalam proses penyidikan, tim menemukan adanya sejumlah perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022.

Sebagai bagian dari langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik kemudian melakukan penagihan dan penitipan dana jaminan pembangunan smelter sebesar Rp55 miliar. Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.

Baca juga:  Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolres Batu Bara Rapat Dengan Tokoh Lintas Agama

Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara optimal.

Siju menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk melalui penelusuran aliran dana dan pengamanan aset.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam proses hukum, sesuai prinsip prudential dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik harus memastikan minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, agar proses hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegas Siju.

Baca juga:  Rumah Zakat Cabang Aceh Gelar Launching Program Pemberdayaan Usaha Oleh-oleh Khas Lokal Dan Pengelolaan Sampah

Dalam perspektif hukum, penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit tidak hanya bersifat administratif, tetapi telah masuk ke ranah perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung pada keuangan negara.

Ke depan, Kejati Kalbar memastikan akan terus memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam, baik melalui penindakan maupun pencegahan. Upaya ini bertujuan untuk mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Penyidikan kasus ini pun masih terus berjalan, dan Kejati Kalbar berkomitmen menyampaikan perkembangan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Berita Terpopuler

Motor Honda BeAT Milik Warga Salongo Raib Saat Diparkir di Kebun Desa Dudepo

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Nasib nahas menimpa Agus Sampouw, warga Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Sepeda motor jenis Honda...

Siswi SMAN 1 Bolaang Uki Tembus Paskibraka Provinsi: Shyren Amelia Abas Harumkan Nama Bolsel

SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa SMAN 1 Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Shyren Amelia Abas, salah satu...

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

PT. JRBM Kembali Beraksi untuk Turunkan Stunting di Bolaang Mongondow Selatan

SULUT, Bolsel | Matapenanews.id- Sebagai bagian dari upaya menurunkan angka stunting di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) telah melaksanakan...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...
Berita terbaru
Berita Terkait