close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.1 C
Jakarta
Sabtu, April 19, 2025

Kapolsek Percut Seituan: 2 Tersangka Penganiayaan Sudah Kami Amankan

MEDAN | Matapenanews.id- Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus 2 tersangka pelaku penganiayaan terhadap ayah dan anak masing-masing berinisial RFN (45) dan TKP (31) keduanya warga Pasar 1 Tambak Rejo Gang Anggrek 10 Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/8/2022) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan korban Rodiman (62) warga Pasar 1 Tambak Rejo Gang Anggrek 10.

“Dalam laporannya, Minggu (21/8/2022) siang anak korban, Deni Saputra (35) sedang mengetes sepedamotornya dengan melaju cukup kencang tak jauh dari rumahnya. Tiba-tiba 2 tetangga korban yang juga sebagai tersangka pelaku menegur Deni agar pelan-pelan mengendarai sepedamotor,” ujarnya.

Baca juga:  Rapat Internal Pengamanan Rutan Kabanjahe, KA Rutan: Solit Komitmen dan Kompak

Karena ditegur sambung Kapolsek, Deni berhenti dan terlibat cekcok mulut dengan tersangka pelaku. Tersangka kemudian memukul Deni hingga mengalami luka gores di pelipis mata sebelah kanan dan pergelangan tangan sebelah kanan.

“Mengetahui anaknya dipukuli kedua tersangka pelaku, Rodiman yang saat itu berada di dalam rumah langsung keluar hendak melerai pertengkaran itu. Namun tersangka justru memukul hidung, rahang sebelah kanan dan bibir Rodiman dengan pot bunga hingga korban tersungkur ke tanah,” ungkapnya.

Baca juga:  Bunda Paud Kalsum Alhabsy Resmi Dilantik Ketua TP-PKK Bolmong

Lanjut M Agustiawan, usai menganiaya ayah dan anak itu keduanya meninggalkan lokasi. Tak terima dianiaya, Rodiman dan anaknya yang mengalami luka-luka di tubuhnya itu langsung membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta hasil visum, kita menerbitkan surat penangkapan (Spkap) terhadap tersangka pelaku. Sabtu (27/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB, petugas kita membekuk kedua pelaku dari rumahnya masing-masing. Selanjutnya para tersangka digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Baca juga:  Pemdes Dan BTM Salongo Ucapkan Terima Kasih Kepada Babinsa Sertu. Hermawan

Ditambahkan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, TKP mengakui bahwa dia yang beberapa kali memukul tubuh Dedi. Sedangkan RFN mengaku yang memukul wajah Rodiman dengan mengunakan pot bunga.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggal Pasal 351 yo 170 KUHPudana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” tegasnya mengakhiri.(Leodepari)

Berita Terpopuler

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

Wartawan Manado Alami Pencurian, Pelaku Gunakan Modus Menabrakan Diri di Jalanan Kota

SULUT, MANADO | Mata Pena News - Gunady Mondo (43) Seorang wartawan yang bertugas di kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban tindakan kriminal...

2 Siswa Prakerin SMK CAS Merasa Senang Bertugas di Disdukcapil

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Praktek Kerja Industri (Prakerin) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di Dunia usaha atau industri yang relevab dengan...

Terima Santunan JKM Program BERKAH 42 Juta, Ahli Waris Menangis Haru

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga Almarhum Ahmat Husain di Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang...
Berita terbaru

Pansus DPRD Gelar Rapat LKPJ Bupati Bolmong 2024

Berita Terkait