Lampung | Mata Pena News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung berinisial ARD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 atau setara ratusan miliar rupiah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ARD langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, dalam konferensi pers di kantor Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026).
Menurut Kajati Lampung, tim penyidik bidang pidana khusus telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status ARD dari saksi menjadi tersangka.
“Tim penyidik telah memutuskan telah cukup alat bukti terhadap Saudara ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Danang.
ARD sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024. Setelah melalui pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap ARD tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.
Langsung Ditahan 20 Hari
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ARD langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026.
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam kasus ini, ARD disangkakan melanggar:
- Primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
- Juncto Pasal 20 Huruf c KUHP
Sementara untuk dakwaan subsider, tersangka dijerat:
- Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor
- Juncto Pasal 20 Huruf c KUHP
Kejati Lampung Janji Profesional dan Transparan
Kajati Lampung menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta Hak Asasi Manusia.
“Kejaksaan Tinggi Lampung menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran tim penyidik,” tegasnya.
Selain itu, Kejati Lampung juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum, termasuk melaporkan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan kepala daerah dan menyangkut dana Participating Interest bernilai sangat besar yang seharusnya memberikan manfaat bagi daerah.







