close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

25.2 C
Jakarta
Minggu, April 27, 2025

KPUD Bolmut Resmi Terbitkan Pengumuman Syarat dan Ketentuan Paslon Bupati dan Wabup

SULUT, Bolmut | Matapenanews.co.id- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) meneribitkan pengumuman resmi syarat dan ketentuan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati perseorangan Bolmut. Senin, (07/05/2024).

Dalam pengumuman bernomor 276/PL.02.2-Pu/7108/2024 itu memuat syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024.

Bagi mereka yang hendak mendaftarkan diri menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmut tahun 2024 jalur perseorangan, atau tanpa melalui dukungan partai politik, harus memenuhi syarat minimal jumlah dukungan sebanyak 80.760 orang pendukung.

Baca juga:  Tragedi Mengerikan di Sendangguwo Semarang, Suami Pelaku Utama dalam Pembunuhan Istri

Tak hanya itu, keputusan ini juga memuat tentang ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengumumkan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024.

Baca juga:  Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Sidak di Latabas

Dengan ketentuan sebagai berikut:
1.) Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024,dimulai pada tanggal 8 Mei s.d. 12 Mei 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 95765.,

2.) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yakni sebanyak 6.317 (enam ribu tiga ratus tujuh belas) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 4 (empat) kecamatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi ,”Pemilihan Umum Bolaang Mongondow Utara Nomor 373 Tahun 2024 , tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon. (Alpon)

Baca juga:  Polres Bolsel Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Kantor Disnakes Bolsel

Info Lengkap Klik Link dibawah ini

Pengumuman 276 Syarat Dukungan – Bolmut

Berita Terpopuler

Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar, Kabid Humas Polda Sumut: Ada 36 Lokasi yang kita Lakukan Penindakan

MEDAN | Matapenanews.id- Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polresta Deli Serang selama sembilan hari mengungkap berbagai kasus tindak perjudian bahkan...

Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi

JAKARTA | Matapenanews.id- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak...

Keren,,, Karang Taruna Linawan Gelar Upacara HUT RI ke-77 di Pantai Pasir Putih

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Tradisi upacara bendera dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) secara umum dilakukan di Lapangan ataupun...

Wartawan Manado Alami Pencurian, Pelaku Gunakan Modus Menabrakan Diri di Jalanan Kota

SULUT, MANADO | Mata Pena News - Gunady Mondo (43) Seorang wartawan yang bertugas di kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menjadi korban tindakan kriminal...

2 Siswa Prakerin SMK CAS Merasa Senang Bertugas di Disdukcapil

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- Praktek Kerja Industri (Prakerin) adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di Dunia usaha atau industri yang relevab dengan...

Terima Santunan JKM Program BERKAH 42 Juta, Ahli Waris Menangis Haru

BOLSEL, SULUT | Matapenanews.id- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga Almarhum Ahmat Husain di Desa Salongo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang...
Berita terbaru
Berita Terkait