SULUT, Bolmut | Matapenanews.co.id- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) meneribitkan pengumuman resmi syarat dan ketentuan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati perseorangan Bolmut. Senin, (07/05/2024).
Dalam pengumuman bernomor 276/PL.02.2-Pu/7108/2024 itu memuat syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024.
Bagi mereka yang hendak mendaftarkan diri menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolmut tahun 2024 jalur perseorangan, atau tanpa melalui dukungan partai politik, harus memenuhi syarat minimal jumlah dukungan sebanyak 80.760 orang pendukung.
Tak hanya itu, keputusan ini juga memuat tentang ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengumumkan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
1.) Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024,dimulai pada tanggal 8 Mei s.d. 12 Mei 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024, Jalan Cut Nyak Dien, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 95765.,
2.) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yakni sebanyak 6.317 (enam ribu tiga ratus tujuh belas) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 4 (empat) kecamatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi ,”Pemilihan Umum Bolaang Mongondow Utara Nomor 373 Tahun 2024 , tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon. (Alpon)
Info Lengkap Klik Link dibawah ini