BOLMONG- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kabupaten Minahasa Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Kunker yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi III ini fokus pada koordinasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019.
Anggota Komisi III DPRD Bolmong, Arman Mamonto, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya telah digelar. Menurutnya, koordinasi ini sangat penting untuk memperkuat peran pengawasan DPRD Bolmong, khususnya di bidang pemerintahan.
“Hari ini kami melakukan kunjungan ke DPRD Minahasa Selatan dalam rangka koordinasi terkait PP 72. Hasil dari diskusi ini akan menjadi acuan Komisi III dalam menjalankan fungsi pengawasan di Bolmong,” ujarnya.
Arman juga berharap hasil kunker kali ini bisa segera diimplementasikan begitu mereka kembali ke Bolmong.
“Semoga pasca kunjungan ini, kami dapat langsung memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD Bolmong,” pungkasnya.