SULUT, Bolmong | Matapenanews.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Paripurna Tingkat I untuk penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029, pada Senin, (28/07/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong, Tony Tumbelaka, didampingi Wakil Ketua Febrianto Tangahu dan Sulhan Manggabarani, dibuka secara resmi setelah dinyatakan kuorum dan terbuka untuk umum.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Bolmong, Parman Ginano, membacakan surat-surat masuk di Sekretariat Dewan. Selanjutnya, Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, menyampaikan pokok-pokok penting dari rancangan RPJMD.

“Ada tujuh poin prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah ini, mulai dari penguatan infrastruktur, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan hingga perguruan tinggi, serta peningkatan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Bolmong,” ujar Bupati Yusra dalam rapat tersebut.
Setelah pemaparan dari pihak eksekutif, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari lima fraksi di DPRD Bolmong, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKB, NasDem, dan PKS. Seluruh fraksi sepakat menerima Ranperda RPJMD untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
“Dengan telah disampaikannya pandangan umum seluruh fraksi, maka Ranperda RPJMD tahun 2025–2029 secara resmi dapat diterima dan dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut,” ujar Ketua DPRD, Tony Tumbelaka.

Menanggapi hal itu, Bupati Yusra Alhabsyi, yang hadir bersama Wakil Bupati Dony Lumenta, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang terjalin.
“Pemerintah Kabupaten Bolmong menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas dukungan dan masukan yang konstruktif. Semua masukan akan menjadi bahan evaluasi kami ke depan,” ujar Bupati Yusra.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD. Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta, para asisten daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya. (*)







