SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id- Jalur distribusi narkotika lintas daerah kembali terungkap di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara. Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara mengamankan sabu dengan berat bersih 14,8718 gram dalam sebuah operasi pada awal Juli 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (05/07/2026) sekitar pukul 16.10 Wita di Dusun II, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki.
Dalam penindakan itu, petugas lebih dahulu mengamankan empat orang berinisial IB, HM, SL, dan TW di depan rumah IB.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada IB. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, IB menyebut paket tersebut berkaitan dengan HM. Ia juga mengaku mendapat arahan untuk mengambil paket sabu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Paket tersebut selanjutnya dibawa menuju Bolsel menggunakan taksi gelap.
Kepala BNNP Sulawesi Utara Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah pemberantasan peredaran narkotika yang masuk ke Sulawesi Utara melalui jalur lintas daerah.
Dari barang bukti yang diamankan, total sabu memiliki berat bersih 14,8718 gram.
BNNP Sulut kemudian menyisihkan sebagian barang bukti sesuai kebutuhan proses hukum. Sebanyak 0,6362 gram digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut dan 1,0053 gram disiapkan untuk kepentingan persidangan. Sementara 13,2297 gram lainnya dipersiapkan untuk dimusnahkan.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman, penyidik BNNP Sulut menetapkan IB dan HM sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri.
Dalam perkara tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Atas sangkaan tersebut, IB dan HM terancam pidana berat, yakni penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak kategori VI.
Meski telah menetapkan dua tersangka, penyidikan kasus ini masih berlanjut. BNNP Sulut masih mendalami asal-usul dan jalur pengiriman sabu tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan adanya dugaan jalur distribusi narkotika dari luar wilayah Sulawesi Utara yang kemudian masuk hingga ke Kabupaten Bolsel. (***)





