SULUT, Bolsel | Matapenanews.co.id– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang akan menjadi pedoman bagi desa-desa yang akan menyelenggarakan proses pemilihan pada tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat empat desa di Kabupaten Bolsel yang dijadwalkan melaksanakan PAW Kepala Desa, yakni Desa Salongo Timur, Desa Dumagin B, Desa Perjuangan, dan Desa Onggunoi.
Penyusunan juknis tersebut bertujuan agar seluruh tahapan pemilihan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan bakal calon, penetapan calon, hingga pelaksanaan musyawarah desa untuk memilih kepala desa antar waktu. Secara umum, mekanisme PAW Kepala Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang desa dan dilaksanakan melalui musyawarah desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Juknis nantinya diharapkan menjadi acuan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia pemilihan, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang terlibat, sehingga setiap tahapan dapat dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel.
Selain memberikan kepastian prosedur, pedoman teknis tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa maupun perbedaan penafsiran selama proses PAW berlangsung.
Pemerintah Kabupaten Bolsel juga mengimbau seluruh elemen masyarakat di empat desa yang akan melaksanakan PAW agar bersama-sama menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif, serta menghormati seluruh tahapan yang telah ditetapkan sesuai regulasi.
Pelaksanaan PAW Kepala Desa diharapkan mampu menghasilkan pemimpin desa yang memiliki legitimasi, mampu melanjutkan roda pemerintahan desa, serta mempercepat pelayanan dan pembangunan bagi masyarakat hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya.
Berikut Juknis PAW










